REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia bisa saja terjadi di yayasan atau panti asuhan, tak terkecuali di Bali. Komisioner Divisi Hukum dan Advokasi di Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini mengatakan sepanjang 2018 pihaknya menemukan tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak di panti asuhan.
"Mereka sudah lama mengalami kekerasan seksual, namun baru sekarang terungkap. Ini memerlukan pengawasan," katanya, Senin (12/11).
Sanksi tegas bisa dikenakan terhadap panti asuhan atau yayasan yang melanggar berdasarkan perundang-undangan berlaku. Sanksi terberat adalah membubarkan lembaga bersangkutan.
Yastini meminta pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi dan membina panti asuhan dan yayasan yang sudah ada sebelum memberikan izin pendirian panti atau yayasan, atau izin perpanjangan kegiatan operasionalnya. Hal ini diperlukan untuk menjamin perlindungan dan keselamatan anak-anak.
Komisioner Divisi Kajian Strategis dan Kemitraan KPPAD Bali, Ketut Anjasmara menambahkan regulasi panti asuhan dan yayasan di Bali harus lebih ditekankan pada perlindungan anak. Penguatan regulasi ini dinilai penting untuk pengawasan.
"Pendataan kondisi anak-anak di daerah juga perlu untuk melihat rasio ideal jumlah anak yang membutuhkan pengasuhan panti dengan ketersediaan panti itu sendiri," katanya.