REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dinas Kesehatan (Diskes) Riau akan melakukan "sweeping" atau menjaring anak-anak usia 9 bulan hingga kurang 15 tahun. 'Sweeping' dilakukan bagi mereka yang belum mendapat imunisasi Measles Rubella (MR) guna menyukseskan program Kementerian Kesehatan tersebut.
"Kami telah meminta kabupaten/kota untuk 'sweeping' anak-anak yang berusia 9 bulan hingga 15 tahun agar bisa dilakukan imunisasi di pusat keramaian seperti mal," kata Kepala Diskes Riau, Mimi Yuliani Nazir di Pekanbaru, Senin (12/11).
Mimi menjelaskan langkah 'sweeping' dilakukan karena capaian imunisasi MR di Riau masih minim hanya 42 persen dari target 95 persen. Walau upaya perpanjangan waktu sudah dua kali dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Namun hal itu belum cukup mendorong kesadaran masyarakat Riau ikut imunisasi.
Menurut Mimi, perpanjangan pertama dilakukan pada 1 Agustus dan berakhir pada 31 Oktober 2018. Hingga saat itu, realisasi masih di angka 40 persen lebih. Kemudian pada 1 November Kemenkes perpanjang lagi, ini akan berakhir pada 31 Desember mendatang. "Maka melihat progres imunisasi hingga kini cuma 42 persen. Kita upayakan 'sweeping' agar bisa mengejar target 95 persen," kata Mimi berharap.
Untuk itu, sambungnya, pihaknya meminta Diskes Kabupaten/Kota berinovasi menjaring anak-anak 9 bulan sampai 15 tahun agar bisa imunisasi. "Misalnya di Pekanbaru bisa dilakukan kegiatan Car Free Day (CFD) atau mal-mal. Atau dalam rangka Hari Kesehatan Nasional," imbuhnya menyontohkan.
Dia mengakui, kendala minimnya progres imunisasi MR di Riau akibat masih banyak orangtua melakukan penolakan terhadap vaksin pencegah kecacatan pada bayi sejak dari kandungan tersebut. Penolakan imunisasi MR karena adanya polemik haramnya vaksin MR. Sehingga menjadi salah satu faktor rendahnya realisasi imunisasi MR di Riau.
"Makanya kita kembali akan memberikan pengertian dan informasi kepada masyarakat terhadap bahaya apabila anak tidak dilakukan imunisasi vaksin MR," katanya.
Untuk itu, Mimi mengimbau kepada masyarakat agar hal tersebut tak usah diperdebatkan lagi. Apalagi MUI sudah mengeluarkan fatwa Nomor 30 tahun 2018 tentang vaksin MR yang menyatakan bahwa, vaksin tersebut boleh diberikan kepada anak usia 9 bulan hingga 15 tahun. "Jadi masyarakat tidak perlu takut lagi. Justru jika tidak mengimunisasi anak maka mereka akan dikhawatirkan berdampak buruk untuk kesehatan ibu hamil akibat infeksi virus MR," ujarnya.