Ahad 11 Nov 2018 00:05 WIB

Mendagri: Pembangunan Harus Sejalan Dinamika Masyarakat

Ada tahapan perkembangan dinamika yang tentunya perlu dicermati kalangan akademisi

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menilai program-program pembangunan harus sejalan dinamika masyarakat. Ia mencontohkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhamad Jusuf Kalla telah berkomitmen menjalankan alinea keempat pembukaan UUD 1945, di mana kedaulatan rakyat harus masuk ke sendi kehidupan berbangsa dan bernegara melalui pencapaian Nawa Cita.

Tjahjo pun menggarisbawahi tiga hal. Pertama, program semesta jangka panjang telah memasuki usia 73 tahun sampai dengan proses konsolidasi demokrasi yang dipersiapkan guna menyukseskan pemilihan umum (pemilu) serentak 2019. Hal ini disampaikannya dalam seminar nasional ilmu politik di Kampus Jimbaran Universitas Udayana, Bali, Sabtu (10/11).

"Terkait program semesta jangka panjang ini, ada tahapan perkembangan dinamika yang tentunya perlu dicermati kalangan akademisi," katanya, Sabtu (10/11).

Politisi kawakan DPR ini menyebut Indonesia negara besar terdiri dari 514 kabupaten kota dan 34 provinsi. Kemajemukan dalam menghadapi tata kelola pemerintah, budaya, adat istiadat, dan kondisi geografis berbeda menjadi tantangan tersendiri.

Provinsi Bali misalnya, salah satu provinsi yang memiliki segala aspek, mulai dari kisah perjuangan hingga pariwisata. Bagian yang tak boleh dilupakan adalah adat istiadatnya yang unik yang membuat kompleksitas permasalahan dengan daerah lain menjadi berbeda.

Kedua, Kementerian Dalam Negeri saat ini telah mengalami pergeseran fungsi dari zaman sebelumnya. Kementerian Dalam Negeri saat ini ditekankan membangun efektivitas hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah. Ini sebagai upaya mendorong percepatan reformasi birokrasi untuk memperkokoh struktur otonomi daerah.

Ketiga, kepentingan politik hukum dan hak asasi manusia (HAM) dalam menjaga stabilitas daerah. Tugas ini bukan hanya milik Kementerian Dalam Negeri, melainkan juga seluruh jajaran pemerintah, mulai dari gubernur hingga kepala desa, Kapolri hingga Babinkamtibmas, panglima hingga babinsa, dewan pusat hingga daerah, kejaksaan, partai politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, hingga tokoh adat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement