Jumat 09 Nov 2018 22:42 WIB

RAPBD Jatim 2019 Telat Disahkan

Terlambat karena adanya rencana penyertaan modal untuk pembentukan Bank Umum Syariah

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Soekarwo
Soekarwo

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur, Soekarwo memastikan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jawa Timur 2019 molor dari jadwal biasanya. Biasanya RAPBD disahkan pada 10 Nopember, untuk tahun depan mundur menjadi 28 Nopember.

Soekarwo menjelaskan, molornya pengesahan ini terjadi akibat adanya rencana penyertaan modal untuk pembentukan Bank Umum Syariah (BUS) yang saat ini sedang dibahas. Menurutnya, untuk pembahasan Raperda Penyertaan Modal itu memang membutuhkan waktu.

"Jadi sesuai jadwalnya, memang baru bisa selesai pada 28 November," kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo di Surabaya, Jumat (9/11).

Adanya penyertaan modal ini, lanjut Soekarwo, akan masuk dalam salah satu butir belanja Pemrov di anggaran 2019. Adapun besarannya mencapai Rp 200 miliar. Akibat dari molornya penetapan APBD 2018 tersebut, bonus anggaran berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kemendagri RI melalui APBN pun menurun, dan dipastikan di bawah Rp77 miliar.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 tahun 2018 tentang penyusunan APBD 2019 memang mewajibkan tiap daerah untuk dapat menyelesaikan pengesahan APBD maksimal pada akhir November. "Namun belum terlambat karena pengesahannya masih di bulan November. Jatim tetap dapat bonus, namun jumlahnya menurun," kata Soekarwo.

Adapun rencana penetapan APBD 2019 mendatang akan mencapai angka sekitar Rp31 triliun. Jumlah ini sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan APBD 2018 yang jumlahnya sekitar Rp29 triliun.

Untuk diketahui, dari tahun ke tahun sejak Pakde Karwo menjabat Gubernur Jatim pada 2008 sampai 2017, penetapan APBD selalu diputuskan pada 10 November. Namun, berbeda dengan kebiasaan tersebut, penetapan APBD tahun ini molor menjadi 28 November 2018 .

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement