Jumat 09 Nov 2018 22:35 WIB

Caleg Eks Koruptor Akan Diumumkan Resmi Di Website KPU

Tak hanya nama dan perwakilan, data juga berisi parpol caleg eks napi korupsi

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner Bawaslu Muhammad Afifuddin (kiri) saat melakukan rapat pembahasan penyampaian dan penetapan desain alat peraga kampanye (APG) di Gedung KPU, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Foto: Antara/Reno Esnir
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner Bawaslu Muhammad Afifuddin (kiri) saat melakukan rapat pembahasan penyampaian dan penetapan desain alat peraga kampanye (APG) di Gedung KPU, Jakarta, Senin (29/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan nama 40 caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi akan diumumkan secara detail di laman resmi (website) KPU. Pengumuman itu akan mencantumkan lembaga perwakilan beserta parpol asal caleg tersebut. 

"Nanti akan kami umumkan siapa saja namanya di website KPU. Kemudian juga akan disebutkan lembaga perwakilannya apa ? apakah DPR, DPRD provinsi, kabupaten atau kota, daerah pemilihannya (dapil) beserta parpolnya," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/11). 

Terkait dengan data mantan caleg eks koruptor ini, KPU sudah melakukan kerja sama dengan KPK. Dalam hal ini KPK memberikan kepastian data tentang para eks koruptor yang menjadi caleg. 

Dengan demikian, KPU tidak akan melakukan pengumuman caleg eks koruptor di TPS. "Kalau di TPS nanti malah akan jadi alat kampanye. Paling tidak pengumumannya di website KPU. Jadi nanti ditayangkan di sana kemudian bisa dikutip oleh siapapun," lanjut Hasyim.

"Nanti malah dikira kami mengampanyekan orang itu. Kan bisa saja terkesan orang menjadi terdzolimi misalnya. Tetapi, bagaimana kalau malah dianggap jutsru kita mengkampanyekan orang tersebut. Kan bukan tugas KPU mengkampanyekan seperti itu (caleg eks koruptor)," ungkap Hasyim. 

Karena itu, Hasyim menegaskan jika pengumuman di laman resmi KPU akan dilakukan secepatnya. "Kami masih membahasnya, nanti kami akan umumkan segera. penayangannya secara terus menerus, artinya sepamjang tidak diturunkan ya masih ada," tambah dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement