REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus mendorong peningkatan kualitas konten siaran melalui program rutin pembinaan isi siaran terhadap lembaga penyiaran. Tidak hanya pembinaan terhadap isi siaran televisi, KPI pun melakukannya untuk radio.
Berdasarkan data sanksi yang dikeluarkan KPI selama ini, pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran radio terhadap aturan P3SPS jumlahnya tidak signifikan. Pelanggaran yang kerap terjadi di media dengar ini adanya perkataan cabul, kasar dan lirik lagu asosiatif.
Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengungkapkan, pihaknya paling sering menemukan adanya perkataan kasar dan cabul yang dilakukan oleh penyiar radio di sela-sela candaan. Pemantauan radio KPI juga pernah menemukan lagu berlirik kata kasar, cabul dan porno.
"Ini catatan yang penting kami sampaikan dan diperhatikan untuk radio. Kata kata cabul, seronok. Lagu dengan muatan kasar, cabul dan pornografi. Kami juga ada catatan untuk program talkshow radio soal host dan narasumber sering kelewatan," jelas Dewi, dikutip dari laman resmi KPI, Kamis (8/11).
Menurut Dewi, pembinaan isi siaran terhadap radio ini penting karena jumlahnya yang mencapai ribuan. Menurut data KPI, jumlah radio per 2017 mencapai 4.050 terdiri dari radio swasta 3.317, radio publik 244, dan radio komunitas 489. Rata-rata setiap kota di Indonesia memiliki kurang lebih 10 radio, baik swasta, publik maupun komunitas. Jumlah radio paling banyak ada di Jawa.