Jumat 09 Nov 2018 19:02 WIB

KPK Bantu Tangkap Buron Korupsi yang Dicari Kejati Jabar

Didi Supriadi ditangkap tim KPK dan Kejati Jabar di Laweyan, Surakarta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan tentang penetapan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan tentang penetapan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menagatakan, KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsup Penindakan) telah memfasilitasi tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam pencarian dan penangkapan DPO atas nama Didi Supriadi. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism yang diamanatkan UU KPK.

"DS ditangkap di daerah Kerten, Laweyan, Surakarta di sebuah rumah kos. Penangkapan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Surakarta dan tim Koorsup Penindakan KPK pada tanggal 8 November 2018 sekitar pukul 22.50 WIB," ujar Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (9/11).

Febri menjelaskan, Didi Supriadi merupakan terpidana tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2010 di PT BNI SKC Bandung pada peternak sapi Grup Simpang Jaya Dua dengan plafon Rp 25 miliar. Didi Supriadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung nomor 28/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg dan diperkuat dengan putusan banding nomor 32/Tipikor/2016/PT.Bdg.

Adapun, amar putusan Didi Supriadi yakni pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti Rp 12 miliar subsider 5 tahun kurungan. Didi Supriadi diamankan di Kejaksaan Negeri Surakarta. Selanjutnya, pada tanggal 9 November 2018, Jaksa Eksekusi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membawa Didi Supriadi dari Kejaksaan Negeri Surakarta ke Bandung untuk dieksekusi.

"KPK memfasilitasi pencarian DPO sejak diterima permintaan bantuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada bulan Januari 2016. Selama pencarian, DPO selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya. Pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK bersama Kejaksaan Negeri Surakarta langsung menangkap dan mengamankan terpidana di wilayah hukum Kota Surakarta," terang Febri.

"Penangkapan DPO atas nama Didi Supriyadi (terpidana) merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement