Jumat 09 Nov 2018 18:39 WIB

Kasus Jatuhnya Lion Air JT 610, Polri: Tidak Perlu Buru-Buru

Polri menerapkan asas kehatian-hatian dalam menentukan unsur pidana jatuhnya JT 610.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Sejumlah pramugari Lion Air menaburkan bunga kepada korban pesawat Lion Air JT-610 jatuh di KRI Banjarmasin 592 di Perairan Karawang, Jawa Barat, Selasa (6/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah pramugari Lion Air menaburkan bunga kepada korban pesawat Lion Air JT-610 jatuh di KRI Banjarmasin 592 di Perairan Karawang, Jawa Barat, Selasa (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri belum menentukan unsur pidana dalam kasus jatuhnya Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610. Polri menyatakan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyelidiki kecelakaan pesawat ini, khususnya aspek nonteknis.

"Kita tidak terburu buru dan kita tetap mengedapankan asas kehati-hatian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/11).

Dedi mengadakan, dalam penyelidikan nonteknis yang dilakukan Polri, tim khusus telah menyelidiki rekam jejak kru penerbangan armada Boeing 737 Max 8 itu sejak berangkat dari Manado pada 28 Oktober 2018. Selain itu, tim juga memeriksa penerbangan dari Bali ke Jakarta beberapa hari setelahnya.

Tim Khusus memeriksa kesehatan, latar belakang seluruh staf, manifes bagasi dan seluruh yang terkait dengan penerbangan. Tim juga memeriksa aspek nonteknis lainnya, seperti potensi narkoba, dan terorisme.

Namun, hasil penyelidikan nonteknis Polri tidak bisa berdiri sendiri dalam menyimpulkan unsur pidana dalam kecelakaan itu. Bahan pemeriksaan tersebut akan dikumpulkan dan dianalisis terlebih dahulu, kemudian dipadukan dengan penyelidikan di aspek teknis oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Jadi kalau memang ada indikasi pidana umum, nonteknis, bisa kemungkinan tim ini meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Dedi.

Dedi menambahkan, leading sector dalam penyelidikan ini tetap dipegang oleh KNKT. Sehingga Polri pjn tetap menunggu hasil penyelidikan dari KNKT.

Seperti diketahui, pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610 dilaporkan hilang kontak pada pukul 06.33 WIB atau sekitar 13 menit usai lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Senin (29/10). Pesawat itu tidak pernah sampai di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung usai dipastikan jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat.

Saat kecelakaan, pesawat itu mengangkut 189 orang, terdiri atas 178 penumpang dewasa, satu anak, dan dua bayi, serta delapan awak kabin. Pada hari ini, Lion Air merilis daftar 71 jenazah yang telah teridentifikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement