REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY), Sri Rahayu Werdaningsih, mengungkapkan pihaknya rutin melakukan pencegahan secara masif dan intensif terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di DIY. Hingga saat ini masih saja ditemukan pelanggaran, bahkan hingga 4.400 pelanggaran.
Sri menuturkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada partai politik (parpol) terkait dengan tata cara pemasangan APK. Bahkan, telah pula melakukan berbagai penertiban terhadap APK yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU).
"Kita pernah mengundang partai dan itu sering kita lakukan. Kalau ada pemasangan APK dan mendengar ada kegiatan kampanye itu selalu kita lakukan proses pencegahan agar tidak dilakukan pelanggaran terkait kampanye," kata Sri, di Kantor Bawaslu DIY, Yogyakarta, Jumat (9/11).
Bahkan, pihaknya pun telah melakukan berbagai penertiban. Bagi parpol yang tidak mengindahkan penertiban yang dilakukan, maka Bawaslu akan memberikan sanksi seperti peringatan secara tertulis kepada parpol yang bersangkutan, juga akan melakukan penertiban langsung di tempat.
"Pertama ada peringatan secara tertulis, kedua bisa tidak mengikutkan di kegiatan tertentu dalam kegiatan kampanye," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk turut serta dalam melakukan penertiban. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusivitas dalam kampanye.
"Kalau (APK) tidak diturunkan maka akan dilakukan secara periodik penurunan paksa oleh Satpol PP. Dan jika telah berkali-kali melanggar akan kita berikan peringatan karena ini kan masuk kategori pelanggaran administrasi," tegasnya.