Jumat 09 Nov 2018 18:15 WIB

KPU tidak akan Umumkan 40 Caleg Eks Koruptor di TPS

KPU sudah melakukan kerja sama dengan KPK.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Daftar bakal caleg eks koruptor yang dikembalikan KPU ke parpol.
Foto: republika
Daftar bakal caleg eks koruptor yang dikembalikan KPU ke parpol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengumumkan nama-nama 40 caleg mantan narapidana korupsi di tempat pemungutan suara (TPS). KPU justru akan mengumumkan nama-nama caleg yang saat ini sudah masuk ke daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 dalam laman resmi (website) KPU.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait para caleg eks koruptor ini. Namun, KPU sendiri melihat jika pengumuman di TPS tidak akan dilakukan.

"Kalau di TPS nanti malah akan jadi alat kampanye. Paling tidak pengumumannya di website KPU. Jadi nanti ditayangkan di sana kemudian bisa dikutip oleh siapapun," ujar hasyim ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (9/11).

Dengan begitu, lanjut dia, akan bisa dilihat sebagai pengumuman dari KPU. Sebab, informasi itu dimuat dalam situs resmi KPU.

"Nanti malah dikira kami mengampanyekan orang itu. Kan bisa saja terkesan orang menjadi terdzolimi misalnya. Tetapi, bagaimana kalau malah dianggap jutsru kita mengkampanyekan orang tersebut. Kan bukan tugas KPU mengkampanyekan seperti itu (caleg eks koruptor)," ungkap Hasyim.

Karena itu, Hasyim menegaskan jika pengumuman di laman resmi KPU akan dilakukan secepatnya. "Kami masih membahasnya, nanti kami akan umumkan segera. penayangannya secara terus menerus, artinya sepamjang tidak diturunkan ya masih ada," tambah dia. 

Baca juga: BIN Bantah Terlibat Kasus Habib Rizieq

Baca juga:Pesawat Berputar, Oleng, Lalu Menabrak Air Laut

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement