REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Terpilih Muhammad Adib Khumaidi berpendapat, keputusan BPJS Kesehatan memberhentikan sementara dan mengevaluasi uji coba penerapan sistem rujukan online bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat sudah tepat. Itu tak lain karena menurutnya masih banyak yang harus diperbaiki dari pengaplikasian sistem tersebut.
"Kita minta stop dulu. Harus di-stop dulu, harus ada perbaikan, harus ada evaluasi. Uji coba stop, evaluasi, nanti kita lihat perbaikan-perbaikannya," kata Adib saat ditemui di Fakultas Kedokteran Kampus A Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (9/11).
Dalam mekanisme sebelumnya, pasien berobat mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), klinik maupun dokter praktik swasta kemudian bisa dirujuk ke rumah sakit tipe D, C dan B. Namun, kini mekanismenya harus berjenjang dari rumah sakit tipe D ke C, B dan A.
Adib menyatakan, terkait sistem rujukan online yang diterapkan BPJS Kesehatan, dalam konteks sistemnya, IDI sangat setuju. Tetapi, kata dia, rujukan online itu tetap harus berdasarkan pada kompetensi pelayanan, bukan hanya klasifikasi rumah sakit saja. Artinya, rujukan berjenjang itu mestinya berdasarkan kompetensi pelayanan bukan berdasarkan seperti mesin yang hanya D, C, B, A, saja.
"Sehingga akhirnya apa, kalau itu kemudian dikunci dengan sebuah sistem yang mengikat, pada saat pasien atau masyarakat mendapatkan pelayanan yang sebelumnya berbeda maka menjadi sebuah problem juga di masyarakat," ujar Adib.
Adib juga menegaskan, IDI akan sangat menerima jika sistem rujukan online yang diterapkan BPJS Kesehatan itu benar-benar mempermudah masyarakat. Tetapi, jika sistem tersebut nantinya malah mempersulit masyarakat memperoleh hak-haknya, maka sistem tersebut jangan dulu diterapkan sebelum benar-benar diperbaiki.
"Jadi dalam kontek sistem online jika itu mempermudah pasien kita akan terima. Tapi kalau itu mempersulit pelayanan dan kemudian pasien tidak mendapatkan haknya dengan baik, maka itu perlu diperbaiki dulu," kata Adib.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan telah mewajibkan seluruh peserta untuk menggunakan sistem rujukan online per 1 September 2018. Dimana peserta BPJS Kesehatan tak perlu lagi membawa kertas atau blanko rujukan saat ingin berobat lanjutan ke rumah sakit. Namun, tidak sedikit juga yang mengeluhkan sistem tersebut jarena dianggap bertele-tele.