Kamis 08 Nov 2018 17:56 WIB

Polri Tegaskan tak Berwenang dalam Kasus Rizieq di Saudi

Polri tak mengetahui isu adanya operasi intelijen di Arab Saudi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Foto HRS di tengah aparat Saudi yang beredar viral
Foto: dok istimewa
Foto HRS di tengah aparat Saudi yang beredar viral

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menegaskan bahwa tidak memiliki wewenang terkait kasus pemeriksaan Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi. Polri hanya memiliki wewenang di dalam yurisdiksi Republik Indonesia.

"Polri tidak punya kewenangan di situ, sesuai dengan Undang-Undang kita hanya berwenang menangani yang di yurisdiksi atau wilayah hukum Indonesia," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, Kamis (8/11).

Setyo menjelaskan, berdasarkan undang-undang, Polri hanya menangani kasus yang berada si wilayah hukum Republik Indonesia. Sementara, terkait isu diperiksanya Rizieq oleh kepolisian di Arab Saudi, Setyo enggan melontarkan banyak komentar.

"Kalau yang terkait dengan Habib Rizieq saya tidak ada komentar apa apa karena itu wilayahnya di luar bukan yurisdiksi kita," kata dia menegaskan.

Setyo mengatakan, terkait perlindungan umum pada warga negara Indonesia yang mempunyai masalah di luar negeri menjadi kewenangan Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal.

Beredar pula isu bahwa pemeriksaan yang dialami Rizieq di Arab Saudi merupakan operasi Intelijen Indonesia. Setyo pun mengaku tidak mengetahui maksud dari isu tersebut. "Saya tidak tahu. Di luar kompetensi saya," ujar Setyo menegaskan.

Sebelumnya, Kemenlu melalui keterangan tertulisnya menyatakan, pada tanggal 5 November 2018 Kemenlu menerima pengaduan dari sejumlah pihak mengenai penahanan seorang WNI atas nama Muhammad Rizieq Shihab (MRS) oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah. Guna mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut, Kemenlu telah meminta Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Jeddah untuk melakukan penelusuran.

Dari hasil penelusuran Kemenlu, diperoleh konfirmasi bahwa MRS sedang dimintai keterangan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah. Keterangan itu atas dasar laporan warga negara Saudi yang melihat bendera yang diduga mirip dengan bendera ISIS terpasang di depan rumah MRS di Makkah.

Menindaklanjuti konfirmasi ini, Pejabat Fungsi Kekonsuleran KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada MRS sebagaimana yang diberikan kepada semua WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri. "Tentunya hukum dan aturan setempat harus dihormati," kata Juru Bicara Kemenlu Armanatha Nasir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement