Kamis 08 Nov 2018 17:53 WIB

Keluarga Berharap Lion Air tak Persulit Urusan Administrasi

Keluarga harus melengkapi sejumlah dokumen untuk mengklaim asuransi.

Keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh menaburkan bunga sekaligus doa bersama di KRI Banjarmasin 592 di Perairan Karawang, Jawa Barat.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh menaburkan bunga sekaligus doa bersama di KRI Banjarmasin 592 di Perairan Karawang, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu keluarga korban Lion Air JT610 dari Pangkalpinang, Bangka Belitung, Ida Riyani berharap maskapai tersebut tidak mempersulit pengurusan klaim uang asuransi melalui persyaratan dan aturan administratif yang dinilai cukup berbelit-belit. Ida mengaku kesulitan memenuhi permintaan maskapai terkait persyaratan klaim asuransi, seperti akta lahir dan dokumen administratif lainnya karena pengurusan dokumen tersebut membutuhkan waktu dan prosedur yang tidak mudah.

"Saya ini hanya orang kampung, tidak sekolah. Kami semua di sini, mengurus persyaratan yang kami bisa. Akta lahir, misalnya, susah kami dapatkan, dulu lahir dengan dukun, tidak ada itu. Saya minta tidak dipersulit. Sudah capai fisik, jasmani, capai rohani menjalani ini semua," kata Ida saat dihubungi di Jakarta, Kamis (8/11).

Ia menyebutkan proses untuk mengurus berbagai hak yang sudah seharusnya diterima keluarga korban relatif melelahkan. "Kami sudah ke sana ke mari, capek kita sudah tiga hari ini. Kami ditelepon (Lion Air) minta ini itu. Kami pun menelepon orang di Bangka, (meminta diurusi persyaratan dokumen). Kadang ada (pengurusan) yang salah, kadang (dokumen yang menjadi syarat) sudah tidak ada. Harus telepon sana sini. Susah buat kami, karena kami dari daerah yang jauh," kata Ida.

Di tengah syarat berbelit, Ida bersyukur aparat pemerintah di Provinsi Bangka Belitung telah membantu dirinya mempermudah pengurusan dokumen yang menjadi syarat untuk mengklaim haknya sebagai keluarga korban. "Aparat pemerintahan menolong semua. Surat-surat kami yang salah, mereka yang urus, dan antar (ke Jakarta). Sempat juga salah kirim dokumen, salah tempat, kami pindah hotel di sini sampai tiga kali. Mau menjerit saya itu," ujar Ida.

Ida merupakan ibu dan mertua dari pasangan suami istri, Resti Amalia (27 tahun) dan Daniel Widjaja yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP JT610 di Tanjung Pakis, Karawang. Tidak hanya anak dan menantunya, Ida juga kehilangan dua orang cucunya, Radhika Widjaja (4) dan Rafezha Widjaja (21 bulan) dalam insiden tersebut.

Di tengah penantiannya hingga hari ke 10 pencarian dan evakuasi, Ida telah menerima empat orang anggota keluarganya. Ida menerima jenazah anaknya Resti pada Senin, disusul oleh menantunya, Daniel pada Selasa, dan dua cucunya Radhika dan Rafezha pada Rabu malam.

Menurut perwakilan komunikasi perusahaan Lion Air, Ramaditya Handoko, mereka telah menyiapkan posko untuk klaim asuransi bagi keluarga korban. Ramaditya menjelaskan, kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk proses klaim, diantaranya kartu tanda penduduk seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang jika sudah menikah, akta perkawinan orang tua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang, serta surat keterangan dari ahli waris.

Namun hingga Kamis sore, Lion Air belum dapat dimintai tanggapannya mengenai keluhan keluarga korban terkait persyaratan klaim asuransi yang dinilai cukup berbelit.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement