Kamis 08 Nov 2018 17:36 WIB

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

Permohonan Zumi Zola menjadi justice collaborator juga ditolak KPK

Terdakwa kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, Gubernur nonaktif Zumi Zola saat menunggu sidang tuntutan   di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, Gubernur nonaktif Zumi Zola saat menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli dituntut delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto menyatakan bahwa terdakwa terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait dengan pengesahan APBD pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Zumi Zola Zulkifli secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU.

Tuntutan itu berdasarkan Pasal 12 B dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata JPU Iskandar.

Terkait dengan permohonan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, JPU KPK menolak permohonan JC Zumi. Terhadap permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Zumi Zola pada 25 Oktober 2018, JPU berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena terdakwa Zumi Zola adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut, baik sebagai penerima gratifikasi maupun sebagai pemberi suap terkait dengan pengesahan APBD TA 2017 dan APBD TA 2018.

"Keterangan terdakwa yang diungkapkan di dalam penyidikan maupun di sidang pengadilan belum signifikan dan belum bersifat menentukan untuk membongkar pelaku tindak pidana lain ataupun untuk membongkar adanya tindak pidana korupsi lain," kata JPU Arin Karniasari.

Meskipun demikian, apabila keterangan Zumi Zola cukup berguna untuk pembuktian perkara lainnya yang dilakukan di kemudian hari, maka terhadap Zumi dapat dipertimbangkan untuk diberikan surat keterangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016 sampai 2021 menurut JPU terbukti melakukan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Zumi Zola bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola, Apif Firmansyah; teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang; dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100.000 dolar Singapura dan satu mobil Alphard nomor polisi D-1043-VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017.

Dakwaan kedua, terkait dengan pengesahan APBD TA 2017, terdakwa bersama-sama Apif Firmansyah telah memberikan uang kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp 12,94 miliar. Atas tuntutan itu, Zumi akan mengajukan nota pleidoi (pembelaan) pada 22 November 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement