Rabu 07 Nov 2018 20:24 WIB

Wakil Ketua TKN: Yusril tak Perlu Mundur

Politikus PDIP sebelumnya meminta Yusril untuk mundur.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menegaskan Yusril Ihza Mahendra berada di TKN Jokowi-Ma'ruf sebagai pengacara profesional, bukan sebagai politikus. Hal itu disampaikan Arsul untuk menanggapi permintaan mundur Yusril dari pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap kontradiktif dengan ideologi pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Menurutnya, tidak ada ada keharusan untuk mundur mengingat itu bagian dari profesionalitas Yusril sebagai seorang pengacara.

"Saya tak melihat sebagai advokat harus (mundur) seperti itu, melihat Pak Yusril di Jokowi tak bisa dari sisi politik karena Yusril bergabung sebagai seorang advokat profesional, bukan sedang bergabung sebagai politisi," ungkap Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/11).

Menurutnya, akan berbeda jika Yusril yang merupakan Ketua Umum PBB bergabung karema alasan politik. Maka ia menilai Yusril harus mundur sebagai pengacara HTI.

"Kalau dia bergabung sebagai politisi, sebagai ketum partai, memang dia harus (mundur) begitu, nggak mungkin saya berkoalisi di tempatnya Pak Jokowi tapi saya membela katakan siapapun yang selama berseberangan dengan Pak Jokowi secara politik," ungkap Arsul.

Namun, Sekjen PPP tersebut mengembalikan kepada Yusril terkait permintaan mundur tersebut. Menurutnya, hal itu persoalan kenyamanan Yusril saat menangani kasus pasangan Jokowi-Ma'ruf, namun di sisi lain ia juga pengacara HTI.

"Kembali pada Yusril, convenient (cocok) nggak bagi dia sebagai seorang advokat yang sekarang akan membela hak-hak hukum katakanlah paslon Jokowi-Ma'ruf, dan dia tetap jadi lawyer HTI, kira kembalikan pada dia," katanya.

Sebelummya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari meminta agar Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari posisinya sebagai pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu disampaikan Eva setelah Yusril telah resmi menjadi pengacara pasangan calon presiden Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin.

Eva beralasan, Yusril harus menunjukkan integritas utuh, yakni menyeimbangkan profesionalitas dan kapasitas diikuti dengan moralitas. "Dalam konteks ini, saya memohon kepada Pak Yusril mundur dari pengacara HTI," ujar Eva di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11).

Karena, menurutnya, akan kontradiktif jika Yusril tetap menjadi pengacara HTI, sementara ia juga menjadi pengacara pasangan Jokowi-Ma'ruf. Padahal, pasangan Jokowi-Ma'ruf begitu pro-Pancasila dan menjadikan Pancasila sebagai orientasi dalam arah kebijakannya.

"Sementara beliau juga pengacara HTI yang kontradiktif dengan itu karena tidak mau Pancasila dan punya konstitusi sendiri dan seterusnya. Saya mendukung dan akan lebih sempurna beliau tidak dalam posisi yang kontradiktif," kata Eva.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement