Rabu 07 Nov 2018 20:02 WIB

Kepala Daerah di Sumbar Diminta Canangkan Gerakan Anti-LGBT

Pemprov juga berencana memanggil rektor, kepapal sekolah dan PKK di Sumbar

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit.
Foto: Antara
Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit mendesak seluruh pimpinan daerah di 19 kabupaten/kota untuk mencanangkan aksi antipenyakit masyarakat, khususnya terkait perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Desakan Wagub Sumbar soal aksi ini dilatari makin banyak temuan perilaku LGBT di Tanah Minang belakangan ini. Terakhir, akhir pekan lalu Satpol PP Kota Padang mengamankan 10 perempuan yang mengakui diri mereka sebagai penyuka sesama jenis alias lesbian.

"Kami harap bupati walikota meniru langkah Payakumbuh yang lebih dulu memulai gerakan anti-LGBT. Jika gerakan seperti ini muncul dari masyarakat, maka kesadaran terkait hal ini juga lebih mudah dibangun. Karena selama ini kesannya kesadaran terkait bahaya LGBT ini kurang," jelas Nasrul, Rabu (7/11).

Baca Juga

Pemerintah Provinsi Sumbar juga berniat segera memanggil para rektor perguruan tinggi, kepala sekolah seluruh Sumbar, hingga penggerak PKK di nagari. Menurutnya, kondisi penyebaran perilaku LGBT di Sumatra Barat sudah mengkhawatirkan dan harus ditangani dengan tepat. Ia mendesak bagi masyarakatnya yang berperilaku LGBT untuk secara suka rela memeriksakan diri ke klinik atau lembaga konseling resmi, seperti RSUP M Djamil Padang.

"Ibu-ibu di jorong, korong, juga harus lebih awasi pergaulan anak mereka. Apalagi yang anaknya sekolah di Padang, tolong dicek. Pergaulannya sama siapa. Tentu dengan pendidikan agama yang bagus juga," kata Nasrul. 

Pemprov Sumbar sendiri sejak awal mewacanakan penerbitkan satu Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur tentang upaya penanganan LGBT. Namun hingga kini rencana tersebut belum terwujud. Sebagai alternatif, Nasrul mendesak bupati dan wali kota untuk menyusun Perda yang mengatur penanganan LGBT dengan landasan hukum berupa Perda Nagari yang sudah terbit sebelumnya. Nantinya pelaku LGBT bisa dikenakan hukum adat sesuai nagari yang mengaturnya.

"Wali Nagari bisa ambil sanksi dan bisa jadi hakim atas perkara di tengah masyarakat," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement