REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Tim Satgasus Barang Rampasan Chuck Suryosumpeno diperiksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (7/11). Dia diperiksa terkait korupsi barang rampasan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Chuck yang merupakan seorang Jaksa senior datang ke pemeriksaan sekira pukul 9.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Chuck sudah dipanggil selama beberapa kali. Namun, kata Prasetyo Chuck menolak hadir.
"Kasus ini itu sudah lama dilakukan penyidikan dan penyelidikan, hanya yang bersangkutan berulang kali diundang dimintai keterangan selalu beralasan untuk tidak hadir," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Rabu (7/11).
Prasetyo mengatakan, Kejagung setidaknya telah tiga kali memanggil Chuck yang juga mantan Kajati Maluku. Chuck adalah Jaksa yang sempat bertugas sebagai Ketua Tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Agung dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi karena melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar.
Ditetapkannya Chuck sebagai tersangka berkaitan dengan penetapan tiga jaksa sebagai tersangka sebelumnya, yakni Ngalimun, Albertus Sugeng Mulyanto dan Zainal Abidin. Kejaksaan Agung juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya pada Rabu (7/11). Namun ketiganya tidak hadir.
Kejaksaan belum merinci hubungan dan peran antara Chuck dan tiga tersangka lainnya. Namun, ketiganya juga diduga turut berperan dalam korupsi aset rampasan tersebut.
Saat keluar dari Gedung Bundar sekira pukul 18.40 WIB, Chuck enggan menyampaikan sepatah kata pun. Ia langsung memasuki mobilnya. Kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy yang mendampinginya mengatakan, kehadiran Chuck dalam pemeriksaan ini adalah bukti bahwa kliennya koperatif dengan kejaksaan.
Namun, Sandra membantah bahwa Chuck mangkir selama tiga kali seperti yang dikatakan Jaksa Agung Prasetyo. "Jadi kita dipanggil hari Jumat lalu, sedangkan kan harus cari pengacara, pak Chuck akan datang sendiri, tapi saya baru ketemu saja Kamis, akhirnya (kami) kirim surat lagi minta Senin ternyata mereka (Kejaksaan) minta rabu," ujarnya, usai mendampingi Chuck menjalani pemeriksaan.
Terkait konstruksi kasus korupsi itu sendiri, Chuck diduga telah melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar.
Tim Satgassus Kejaksaan Agung, saat dipimpin Chuck di bidang perampasan telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus tersebut dinilai tidak sesuai dengan Prosedur Operasional Standar. Sebab, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim. Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan dari Kejaksaan Agung.
Kemudian, dari hasil dari penyitaan aset berupa tanah di wilayah Jatinegara, Cisarua dan Puri Kembangan itu tidak memberikan pemasukan yang maksimal bagi negara. Aset di wilayah Jatinegara yang hanya dijual Rp25 miliar dan itu pun dinilai tidak sesuai ketentuan.
Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, barulah kemudian dilelang. Dari uang muka Rp6 miliar, Tim Satgassus hanya menyetorkan Rp 2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang tersebut.
Sementara itu, terkait barang rampasan di Jatinegara seluas 7,8 Ha hanya mendapatkan penerimaan Rp 2 miliar dari nilai transaksi Rp 6 miliar.