Rabu 07 Nov 2018 20:03 WIB

Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Bisa Ditembak

Pelaku kekerasan terhadap anak juga harus diumumkan kepada publik.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise saat melakukan kunjungan kerja di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (3/8).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise saat melakukan kunjungan kerja di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susan Yembise, mengatakan, pelaku kekerasan terhadap anak bisa dihukum tembak mati atau seumur hidup. Hal itu, kata Yohana ditegaskan dalam UU Perlindungan Anak.

"Sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pelaku kekerasan terhadap bisa dihukum mati, seumur hidup atau dikebiri jika korbannya meninggal dunia atau cacat seumur hidup," katanya di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/11).

Menurut dia, di dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang menyebutkan, "barang siapa yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak yang menyebabkan meninggal, terjangkit penyakit berbahaya dan cacat maka pelakunya bisa dikenakan tembak mati, penjara seumur hidup dan suntikan kebiri". Bahkan, identitas pelakunya harus diumumkan ke publik agar rakyat atau masyarakat tahu bahwa pelaku kejahatan seksual itu berbahaya dan tentunya untuk membuat efek jera dan orang yang akan melakukan kejahatan seperti itu berpikir ulang.

Dia menyatakan, sudah cukup kuat undang-undang yang dibuat untuk melindungi anak-anak termasuk perempuan di Indonesia. Pihaknya juga akan melaporkan situasi anak dan perempuan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa saat ini sudah ada Rumah Sahabat Ibu dan Anak (Rusaida) yang didirikan oleh mantan TKW yang juga pernah mengalami kekerasan.

"Pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan harus ditindak tegas untuk menekan angka kekerasan terhadap mereka. Kami pun terus berupaya melakukan berbagai cara untuk melindungi hingga memberdayakan korban," katanya.

Di sisi lain, Yohana mengatakan dengan adanya Rusaida tersebut, anak maupun perempuan yang menjadi korban kejahatan maupun kekerasan seperti pemerkosaan hingga perdagangan manusia bisa datang ke rumah ini. Rumah ini berada di Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Korban kekerasan bisa mendapatkan perlindungan, pengobatan dan pemberdayaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement