Kamis 08 Nov 2018 01:09 WIB

Advokat Lucas Bantah Menjadi Pengacara Bos Lippo Group

Pengacara Lucas diduga membantu Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri.

Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas (kiri) berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (26/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas (kiri) berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Lucas membantah dirinya adalah pengacara petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Ia pun membantah telah membantu Eddy untuk keluar dari Indonesia secara ilegal.

"Eddy (Sindoro) sudah menyatakan melalui pengacaranya bahwa Lucas itu tidak terlibat dan bukan pengacara Eddy dan tidak pernah jadi penasihat hukum Eddy, itu tertuang berkas perkara Eddy," kata Lucas seusai mendengarkan pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/11).

Lucas pun mengaku tidak terlibat dan tidak melakukan apa yang dituduh KPK. "Tempat yang ditunjukkan bahwa mempunyai pertemuan tidak benar. Nanti akan kami buktikan dibuka persidangan saat saksi," tambah Lucas.

Ia pun merasa ada keanehan luar biasa saat membaca berkas perkara dan dakwaan. Lucas menjelaskan bahwa ia sebenarnya masih mengajukan praperadilan namun praperadilan itu gugur otomatis dengan dibacakannya materi dakwaan.

"Eddy Sindoro dan kawan-kawan jelas terang benderang yang membantu Eddy, Jimmy dalam dakwaan demikian disebut dan dalam berkas perkara demikian. Pertanyaan besar dalam keadilan kenapa Jimmy tidak pernah dipanggil dan diperiksa KPK? Ada apa dibalik ini semua?" ungkap Lucas.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lucas disebut sebagai orang yang menyarankan Eddy melepas status warga negara Indonesia untuk membuat paspor negara lain yaitu agar lepas dari jerat hukum sejak Eddy ditetapkan sebagai tersangka paa 21 November 2016. Eddy yang ketahuan menggunakan paspor palsu di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 7 Agustus 2018 pun dikembalikan ke Indonesia pada 29 Agustus 2018.

Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di bandara Soekarno Hatta langsung dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi. Lucas menghubungi Dina Soraya untuk mengatur hal tersebut. Dina lalu menghubungi Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.

"Bersamaan dengan mendaratnya pesawat AirAsia yang membawa Eddy Sindoro dengan Michael Sindoro (anak Eddy) dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie (warga negara Singapura), Bowo memerintahkan Staff Customer Service Gapura M Ridwan mencetak boarding pass atas nama Eddy, Jimmy dan Michael tanpa kehadiran yang bersangkutan untuk diperiksa identitasnya," kata JPU KPK Abdul Basir.

Bowo memerintahkan Andi Sofyar selaku petugas Imigrasi bandara Soetta untuk stand by di area imigrasi Terminal 3 dan melakukan pengecekan status pencegahan/pencekalan Eddy Sindoro. Bowo dan Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati lalu menjemput Eddy, Jimmy dan Michael di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia langsung menuju Gate U8 terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, dimana Ridwan telah mempersiapkan boarding pass mereka.

"Sekira pukul 09.23 WIB, Eddy Sindoro dan Jimmy dapat langsung terbang ke Bangkok tanpa diketahui pihak Imigrasi sebagaimana yang diinginkan terdakwa, sedangkan Michael Sindoro membatalkan penerbangannya," ungkap jaksa.

Lucas juga menginformasikan kepada Deborah Mailool yang merupakan istri Eddy Sindoro bahwa Eddy Sindoro sudah berada di luar negeri. Setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia, Bowo memberikan sebagian uang dari Lucas kepada orang-orang yang telah membantunya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement