Rabu 07 Nov 2018 15:31 WIB

Bertemu Pimpinan KPK, Mahfud MD Singgung 'Buku Merah'

Mahfud MD dan pimpinan KPK kerap menggelar pertemuan rutin.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Mahfud MD
Foto: Antara/R. Rekotomo
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali melalukan pertemuan rutin dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/11). Usai melakukan pertemuan, Mahfud mengatakan, sempat menanyakan 'buku merah' terkait perkara bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, saat bertemu dengan pimpinan. Diketahui, dalam catatan buku itu tertulis dugaan aliran uang kepada Jenderal Tito Karnavian saat menjabat Kapolda Metro Jaya.

"Kami singgung masalah isu-isu Indonesialeaks. Kami tanya saja bagaimana masalahnya dan kami menjadi tahu masalahnya," kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11).

Selain soal 'buku merah', menurut Mahfud, dirinya juga menyinggung masalah di internal KPK. "Ya sedikit-sedikitlah. Tapi kan kami tidak boleh ikut campur ke dalam. Kami mendengar masalah ini masalah ini, sedikit-sedikit saja," ujarnya.

Mahfud menambahkan, dalam pertemuan tersebut, ia juga meminta KPK untuk lebih aktif menanamkan antikorupsi di lembaga perguruan tinggi. Menurut Mahfud, pendidikan antikorupsi dan peran aktif KPK di perguruan tinggi sangatlah penting karena perguruan tinggi yang melahirkan para pemimpin bangsa.

"Karena kader-kader bangsa kan di perguruan tinggi ya," kata Mahfud.

Terkait 'buku merah', diketahui, KPK terus melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya serta jaksa terkait penyitaan barang bukti yang dikenal publik 'buku merah' terkait perkara bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman.

"Ada koordinasi yang dilakukan. Jadi pihak penyidik Polda Metro Jaya dan juga ada jaksa yang sudah ditunjuk yang menangani kasus tersebut dan unit korsup di KPK sudah melakukan koordinasi terkait dengan perkembangan penanganan perkaranya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonformasi, Selasa (6/11) kemarin.

Namun, terkait perkembangan ataupun penetapan tersangka baru, Febri enggan berkomentar. "Bagaimana perkembangannya, apakah sudah ada tersangka baru atau sudah ada perkembangan lebih lanjut mungkin akan lebih baik pihak penyidik yang menangani yang menjawabnya," ucap Febri.

Febri hanya menjelaskan, Polda Metro Jaya melakukan penyitaan terhadap dua barang bukti. Bukti pertama, yakni satu buku berwarna merah dari Bank Serang Noor, No Rek 28175574, BCA KCU ‎Sunter Mall, beserta satu bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017. Kemudian, disita juga satu buah buku bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT Aman Abadi tahun 2010.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement