Rabu 07 Nov 2018 15:02 WIB

Kronologi Informasi Penahanan Habib Rizieq di Arab Saudi

Kemenlu menghormati hukum yang berlaku di Arab Saudi.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Foto HRS di tengah aparat Saudi yang beredar viral
Foto: dok istimewa
Foto HRS di tengah aparat Saudi yang beredar viral

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membenarkan kabar Habib Rizieq Shihab yang sempat diperiksa oleh otoritas kepolisian Arab Saudi. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir menjelaskan kronologi diterimanya informasi penahanan Habib Rizieq hingga pelepasannya oleh polisi.

Pada Senin (5/11), Kemenlu menerima pengaduan dari sejumlah pihak mengenai penahanan seorang WNI atas nama Muhammad Rizieq Shihab (MRS) oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah. Untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut, Kemenlu telah meminta Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Jeddah untuk melakukan penelusuran.

"Dari hasil penelusuran diperoleh konfirmasi bahwa Rizieq Shihab sedang dimintai keterangan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah," Nasir melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/11).

Menurut Nasir, Habib Rizieq diperiksa karena ada laporan warga negara Saudi yang melihat bendera yang diduga mirip dengan bendera ISIS terpasang di rumah Habib Rizieq Shihab di Makkah. Oleh karena itu, Kemenlu pun segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan pendampingan kepada Habib Rizieq Shihab.

"Pejabat Fungsi Kekonsuleran KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada Rizieq Shihab sebagaimana yang diberikan kepada semua WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri," ungkapnya.

Namun Kemenlu juga mengkonfirmasi bahwa saat ini Rizieq Shihab telah dibebaskan kembali. "Informasi terakhir yang diterima Rizieq Shihab telah dizinkan oleh otoritas keamanan Saudi untuk kembali ke rumahnya di Makkah pada sekitar 20.00 tadi malam (waktu setempat)," ujar Nasir.

Kendati demikian pihaknya juga mengaku menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Arab Saudi. Bahwa Arab Saudi sangat melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut dan lambang apapun yang berbau terorisme dan ekstrimisme.

"Tentunya hukum dan aturan setempat harus dihormati," kata Nasir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement