Rabu 07 Nov 2018 09:09 WIB

Luhut-Sri Mulyani tak Langgar Aturan, Ini Kata Kubu Prabowo

Kita harus beri penghargaan kepada microphone yang tak sengaja masih on

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Menko Maritim Luhut Pandjaitan memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Menko Maritim Luhut Pandjaitan memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (2/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (Jubir BPN) Ferry Juliantono ikut menanggapi terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebut Menteri Koordinator (Menko) Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak langgar aturan pemilu. Ferry mengaku BPN Prabowo - Sandiaga menghormati putusan tersebut. Meskipun ia berharap Bawaslu bisa lebih tegas menegakan aturan.

Ia hanya mengucapkan terima kasih kepada microphone yang ketika kejadian masih menyala. "Kita harus beri penghargaan kepada microphone yang tak sengaja masih on, karena kalau microphone mati kita nggak tahu apa yang dibicarakan," tutur Ferry di Jakarta, Selasa (6/11).

Politikus Partai Gerindra itu tetap meyakini apa yang dilakukan Sri Mulyani dan Luhut Binsar Pandjaitan di pertemuan IMF World Bank di Bali ketika itu adalah sebuah pelanggaran. Hanya saja, katanya, barang bukti itu tak bisa dijadikan alat bukti.

"Itu jelas kata-katanya, mengajak tak pilih, sama seperti kata-kata bupati Boyolali, selain menyatakan pernyataan-pernyataan dia juga sampaikan jangan pilih Prabowo, aturan jelas," ujarnya

Dalam putusannya pada Selasa, (6/11) Bawaslu menyatakan tidak melanjutkan kasus dugaan pelangggaran kampanye oleh Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati ke penyidikan. Kasus dugaan pelangggaran kampanye terkait aksi angkat jari ini dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

"Status laporan nomor 06/LP/PP/RI/00.00/X/2018, atas nama terlapor Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani Indrawati tidak dapat ditindaklanjuti," demikian sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Bawaslu.

Adapun yang menjadi dasar putusan yakni laporan pada 18 Oktober 2018 tersebut tidak memenuhi unsur ketentuan pidana, sebagaimana pasal 547 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Pasal 547 menjelaskan tentang ketententuan pidana atas dugaan pelangggaran pasal 282 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement