Rabu 07 Nov 2018 09:05 WIB

Kubu Prabowo Hingga Jokowi Bicara Tentang Pilihan Yusril

PBB menyatakan masih netral pada pilpres hingga ada putusan rakornas.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengucapkan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (21/9).
Foto:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau MRT di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (6/11). Jokowi menjadikan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya menghadapi Pilpres 2019.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Partai Bulan Bintang merapat ke koalisi Jokowi, Jusuf Kalla enggan mengomentari. Jusuf Kalla juga mengaku tidak mengetahui, apakah sudah ada komunikasi mengenai wacana merapatnya PBB ke koalisi Jokowi-Ma'ruf. 

Bergabungnya Yusril sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf mendapatkan tanggapan dari kubu pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sebab, pada pilpres 2014 lalu, Yusril menjadi kuasa hukum Prabowo dalam kasus sengketa hasil pilpres dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, mengaku tidak mempermasalahkan bergabungnya Yusril menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf. "Boleh saja, ya, mau ke sana juga enggak apa-apa. Ini demokrasi, bebas punya pilihan, ya," kata Djoko di Media Center BPN, Jakarta, Selasa.

Djoko mengaku pernah bertemu Yusril pada saat deklarasi kampanye damai di Monas, Jakarta, beberapa waktu lalu. Namun, dalam pertemuan tersebut, Djoko menuturkan, tidak ada pembicaraan untuk mengajak pakar hukum tata negara itu bergabung, baik sebagai pengacara maupun untuk mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga. 

Sikap PBB

Ketua Dewan Pemenangan DPP PBB Sukmo Harsono menegaskan, keputusan Yusril menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf tidak mewakili PBB, tetapi murni sikap pribadi dengan alasan profesional. Sukmo menegaskan, sikap PBB sampai saat ini masih netral. Sikap netral PBB akan terus bertahan hingga Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PBB akhir November atau awal Desember mendatang.

Saat ini seluruh kader masih menunggu penjelasan resmi ketua umum terkait langkah strategis yang akan dilakukan ke depan. "Saya yakin setelah ketua umum memberikan penjelasan yang lengkap maka semua akan bersikap sama sesuai keputusan resmi DPP PBB," tuturnya.

Ia juga menegaskan, tidak ada unsur resmi PBB yang menjalin komunikasi dengan kedua kubu, baik dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga maupun Tim Kerja Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK). Ia menegaskan, pihak yang mengatasnamakan partai harus mendapatkan izin dari ketua umum dan sekretaris jenderal jika melakukan pertemuan. 

"Jika ada yang secara pribadi ke 02 atau ke 01, itu juga pilihan pribadi, bukan sikap resmi partai," kata Sukmo. 

(rizky jaramaya/febrianto adi saputro, ed: agus raharjo)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement