REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku utara untuk membatalkan kepesertaan atau mendiskualifikasi pasangan calon Abdul Gani Kasuba dan Ali Yasin sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur petahana Maluku Utara 2018.
Hal itu tertuang dalam rekomendasi rapat pleno bawaslu provinsi Maluku utara pada 26 november 2018 yang lalu. Bawaslu Maluku utara pun meminta agar KPU segera memutuskan rekomendasi tersebut .
Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin menjelaskan sebelum rapat pleno 26 oktober yang lalu pihaknya menerima laporan dari masyarakat atas rangkaian kegiatan mutasi jabatan yang dilakukan calon gubernur petahana KH Abdullah Gani Kasuba pada Agustus dan September .
“Rangkaian mutasi itu dilakukan selama empat kali melaui mutasi SK oleh calon petahana,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (7/11).
Atas dasar itu, kata dia, Bawaslu mempunyai kewenangan lima hari untuk melakukan penahanan pelanggaran terhadap laporan tersebut. Selanjutnya Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan pelapor telah dilakukan. Sayangnya Gubernur tak memenuhi panggilan Bawaslu yang telah melakukan pemanggilan selama dua kali .
Dia mengatakan, Bawaslu melakukan pemanggilan kepada Badan Kehormatan Daerah (BKD) Maluku. Dalam pemeriksaan itu diketahui bahwa mutasi yang dilakukan Gubernur tidak ada izin dari Menteri Dalam Negeri.
“Padahal dipasal 71 ayat 2 dikecualikan apabila mutasi jabatan dilakukan apabila ada kekosongan jabatan atau atas izin Menteri Dalam Negeri”, tegas Muchsin amrin. Dua hal itu yang menurut muksin tidak ditemukan.
Dia menjelaskan pelanggaran atas pasal tersebut Bawaslu merekomendasikan agar KPU diskualifikasikan pasangan calon nomor urut 3 Abdul Gani kasuba dan Ali yasin. “Rekomendasi Bawaslu saat ini sudah berada di KPU dan KPU harus memutuskan Kamis ini,” kata dia.
Manajer pemantauan Serikat Nasional Jarinagn Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan riantobi menyebut UU No 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 sudah sangat tegas bahwa larangan terhadap seorang petahana untuk melakukan penggantian jabatan dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak penerapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatannya.
Alwan menjelaskan ketentuan ini yang menjadi rujukan dasar bawaslu dalam memberikan keputusannya. JPPR cukup prihatin atas apa yangterjadi di Maluku utara, apalagi menurutnya seorang calon kepala daerah seharusnya berfikir tidak hanya memenangkan apa yang sedang dia lakukan untuk memenangi kompetisi di pilkada, tetapi harus berfikir juga untuk memberikan pesan pesan moral terhadap pemilih .
Sebelumnya KPU telah menetapkan Ahmad Hidayat Mus (AHM)- Rivai Umar sebagai pemenang Pilgub Maluku Utara . Mereka unggul atas petahana Abdul Gani Kasuba (AGK) – Al Yasin Ali.
Sementara diperingkat ketiga dan ke empat ditempati pasangan Burhan Abdurrahman dan Ishak serta Muhammad Kasuba dan Madjid Husen, namun kemudia MK memutuskan Pemungutan suara ulang PSU.