Selasa 06 Nov 2018 23:38 WIB

Pemprov Lampung Ultimatum Penerapan UMP Baru

Pemprov akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang membandel.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi buruh
Foto: Antara/Risky Andrianto
Ilustrasi buruh

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengultimatum sejumlah perusahaan di wilayah Lampung untuk menerapkan tanpa terkecuali Upah Minimum Provinsi (UMP) yang efektif pada 1 Januari 2019. Pemprov akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang membandel. 

“Kami minta semua perusahaan menerapkan sesuai dengan undang undang yang berlaku. Yang tidak menerapkan kena sanksi bisa denda juga pidana,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Lukman dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Selasa (6/11). 

Pemprov Lampung menekankan seluruh perusahaan di Lampung wajib mematuhi upah minimum yang sudah ditetapkan nantinya, baik UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Menurut Lukman, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bagi perusahaan yang memberikan upah tidak sesuai dengan UMP/UMK dapat terkena sanksi baik materil maupun pidana. 

Ia mengatakan masih menunggu gubernur yang saat ini berada di Eropa menghadiri ajang pariwisata dunia di London hingga Rabu (7/11). Provinsi Lampung dan 24 povinsi lainnya di Indonesia belum melakukan penandatanganan UMP. 

Setelah gubernur pulang dan UMP ditandatangani, Lukman mengatakan pihaknya segera mensosialisasikan ke sejumlah perusahaan di Lampung. Sehingga tidak ada alasan lagi perusahaan untuk menunda atau mengabaikan ketetapan UMP dan UMK tersebut.

UMP Provinsi Lampung tahun 2019 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya menjadi Rp 2.240.646,84. Terjadi kenaikan sebesar Rp 8,03 persen seperti yang tertuang dalam penetapan Kementrian Tenaga Kerja.

Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Publik Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Heriyansyah membenarkan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo telah menyetujui besaran UMP tahun 2019. “Gubernur menyetujuii kenaikan UMP tahun depan,” kata Heriyansyah.

Ia mengatakan besaran UMP 2019 telah dibahas di Dewan Pengupahan Lampung (DPL). Dalam keterangan DPL tercatat nilai UMP Lampung tahun 2019 sebesar Rp 2.240.646,84. 

Menurut dia, gubernur Lampung menyetujui besaran UMP Lampung yang mengalami kenaikan sepanjang melalui melalui prosedur penetapan. UMP Lampung telah digodok di DPL dengan berbagai stakeholders lainnya. 

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2018 tenang  kenaikan UMP pada tahun 2019 yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen. 

“Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan UMP 2019 sebesar 8,03 persen,” kata Heri. 

Sedangkan UMK Bandar Lampung pada 2019, berdasarkan keterangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung telah menerima drafnya sebesar Rp 2.445.141,15.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement