REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Data di Pengadilan Agama (PA) Kota Depok, angka perceraian telah menembus 5.000 kasus sepanjang 2017. Sedangkan pada 2018, tercatat ada 30 berkas gugatan cerai yang diajukan setiap harinya.
Tercatat faktor-faktor penyebab perceraian yang tertinggi adalah, perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sebanyak 1.421 kasus.Data persidangan, pemicu perselisihan dan pertengkaran didominasi akibat dari kecemburuan dampak dari media sosial (medsos).
"Ya, saya dapat informasi medsos jadi pemicu perselisihan yang berujung perceraian, kasusnya cukup banyak," kata Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna di Balai Kota Depok, Selasa (6/11).
Untuk itu, lanjut dia, sebaiknya pasangan suami istri haruslah bijak dalam menggunakan medsos. "Dapat negatif medsos itu bukan anak-anak, tapi juga orang dewasa, terutama pasangan suami istri. Saran saya gunakanlah medsos untuk kegiatan yang positif. Pasangan suami istri harus terbuka dan sebaiknya saling tahu password gadget sehingga konflik kecemburuan akibat medsos dapat dihindari. Kuncinya ya, jujur dan saling percaya," tutur Pradi.
Menurut Idris, data Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, rata-rata umur menikah di Kota Depok adalah 19 tahun. Sementara kasus perceraian sudah terjadi di tiga tahun umur pernikahan dan kasus perceraian terbanyak terjadi pada rentang 35-50 tahun umur pasangan menikah di setiap bulannya.
"Intinya, kita harus lebih lancar lagi berkomunikasi di dalam biduk rumah tangga. Dan, jadikan agama sebagai dasar menjaga hubungan keluarga yang harmonis," harap Pradi.
Ketua TPKK Kota Depok, Elly Farida mengatakan, kasus perceraian tak lepas dari permasalahan perselisihan dan pertengkaran yang tak berujung.
"Untuk itu perlu dikuatkan ketahanan keluarga. Kota Depok sudah memiliki peraturan daerah (Perda) Peningkatan Ketahanan Keluarga yakni Perda no 9 tahun 2017 dan Perda Kota Ramah Anak. "Dengan adanya Perda tersebut dapat mencegah perselisihan, pertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga yang merupakan pemicu utama perceraian," tegasnya.
Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Kota Depok, KH Ahmad Badruddin memberi solusi yakni kasus perceraian bisa dicegah jika setiap pasangan yang menikah atau yang akan menikah mampu mengoptimalkan kecerdasan majemuk (multiple intelligence) yang telah dikaruniakan Allah sesuai nilai-nilai Al Quran.
"Kecerdasan majemuk harus mulai digunakan sejak memilih pasangan, menjalani amanah keluarga, membangun hubungan dalam keluarga besar hingga menyelesaikan konflik," jelas Badruddin.
Dia menambahkan, kecerdasan majemuk diantaranya adalah kecerdasan logika, matematika, bahasa, visual, musikal, kinestetik, inter dan intra personal, alamiah dan spiritual.
"Kecerdasan majemuk perlu diterapkan sejak mempersiapkan anak menghadapi kehidupan, mengelola urusan internal keluarga dan mewujudkan kontribusi keluarga. Kecerdasan majemuk itu bentuknya bisa berbentuk kinestetik keahlian membuat karya seni, memasak, mengelola uang belanja bahkan kecerdasan berbasa-basi untuk menghargai kontribusi anggota keluarga," papar Badruddin.