Selasa 06 Nov 2018 19:15 WIB

12 Tahun Menanti, Korban Salah Tembak Raih Ganti Rugi

Korban mendapat uang ganti rugi senilai Rp 300 juta dari polisi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Muhammad Hafil
Ayah Iwan Muliyadi, korban salah tembak oknum polisi di Pasaman Barat, Sumbar, menerima ganti rugi sebesar Rp 300 juta, Selasa (6/11).
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Ayah Iwan Muliyadi, korban salah tembak oknum polisi di Pasaman Barat, Sumbar, menerima ganti rugi sebesar Rp 300 juta, Selasa (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Iwan Muliyadi (30 tahun), warga Pasaman Barat, Sumatra Barat, akhirnya mendapat ganti rugi dari kepolisian akibat salah tembak yang menimpanya tahun 2006 silam. Polri, melalui Polda Sumbar, menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp 300 juta sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 2011. Iwan yang kini lumpuh akhirnya memperoleh haknya setelah menunggu belasan tahun.

Kabidkum Polda Sumbar Kombes Nina Febri Linda menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan keputusan berkekuatan hukum tetap terkait kasus yang menimpa Iwan kepada Kapolda Sumbar. Ia menyebutkan, Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal akhirnya menindaklajuti desakan untuk merealisasikan ganti rugi untuk Iwan ini.

"Pak Kapolda berkenan dan bertemu langsung dengan korban beserta keluarganya dan kuasa hukumnya," kata Nina, Selasa (6/11).

Polda Sumbar mencairkan uang ganti rugi untuk Iwan melalui revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2018. Sebelumnya, upaya pencairan ganti rugi untuk Iwan selalu terbentur kebijakan Polri yang tak kunjung menyisihkan alokasi anggaran untuk menaati putusan MA.

Nina juga menyampaikan permohonan maaf atas nama Polri kepada Iwan dan keluarga. Ia berharap, melalui pembayaran ganti rugi ini Iwan bisa melanjutkan hidup dan mengupayakan hidupnya ke arah yang lebih baik.

"Untuk Iwan Muliyadi, Pak Kapolda dan institusi Polri minta maaf. Semoga kedepannya kalau ada kesulitan lapor saja ke Pak Kapolda. Pak Kapolda juga pesan ke Kapolres untuk dapat menjaga Iwan. Alhamdulillah kita semua lega juga ya," katanya.

Untuk usaha

Iwan sendiri menyambut baik realisasi pembayaran ganti rugi yang dilakukan Polri. Ia merasa terharu karena penantian panjang untuk memperoleh haknya akhirnya terpenuhi. Ia mengaku, uang ganti rugi sebesar Rp 300 juta yang diterimanya akan digunakan untuk membeli lahan dan ternak kambing. Ia ingin membangun hidupnya yang sempat terpuruk setelah insiden salah tembak tahun 2006 lalu. Pascakejadian itu, Iwan mengalami lumpuh permanen tubuh bagian bawah dan tak bisa mencari nafkah secara leluasa.

"Alhamdulillah, tidak bisa berkata apa-apa lagi, hak saya sudah didapat. Uang ini rencana akan digunakan untuk membeli perkebunan dan ternak kambing," kata Iwan.

Iwan juga menyampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang ikut memperjuangkan nasibnya selama ini, terutama kuasa hukumnya, Wengki Purwanto.

"Saya mengucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya. Semoga Allah membalas semuanya," ujar Iwan.

Iwan juga mengaku memilih untuk menetap di kampung halamannya di Kinali, Pasaman Barat setelah mendapat uang ganti rugi. Ia memilih ikut mengawasi perkebunan dan ternak kambing yang nanti akan diurus ayah Iwan.

"Engga mau lagi minta-minta, dulu kan tidak mampu, keluarga tidak mampu juga, makanya dengan adanya uang ini nanti menetap saja di kampung lagi. Beli perkebunan sawit, beli kambing untuk diternakkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement