Selasa 06 Nov 2018 14:56 WIB

Pemprov Jabar akan Kembangkan Empat Geopark Lagi

Potensi pariwisata dari objek geopark di Jabar sangat tinggi untuk dikembangkan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Petugas memeriksa curug di kawasan wisata alam Curug Hepi, Geopark Ciletuh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (27/10/2018).
Foto: Antara/Nurul Ramadhan
Petugas memeriksa curug di kawasan wisata alam Curug Hepi, Geopark Ciletuh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (27/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Setelah sukses menjadikan Geopark Ciletuh, Sukabumi sebagai destinasi wisata dunia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan mendorong potensi geopark yang ada di daerah lainnya di Jabar. Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, potensi pariwisata dari objek geopark di Jabar sangat tinggi untuk dikembangkan.

"Ini diperkuat dengan adanya payung hukum baru peraturan gubernur nomor 72 tahun 2018 tentang Pengembangan Kawasan Geopark Di Daerah Provinsi Jawa Barat," ujar Iwa usai acara sosialisasi Pergub 72/2018 di Gedung Sate, Bandung, Selasa (6/11).

Menurut Iwa, peraturan gubernur ini diterbitkan memiliki tujuan untuk melakukan tata kelola pengembangan pada beberapa wilayah yang memiliki potensi geopark. Saat ini, potensi geopark yang dimiliki beberapa wilayah di Provinsi Jawa Barat yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Tasikmalaya Dan Kabupaten Pangandaran.

“Dengan adanya peraturan gubernur ini dapat menjadi pedoman hukum dalam mengembangkan pembangunan kepariwisataan di daerah masing-masing,” katanya.

Iwa menilai, Geopark Ciletuh Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan sebagai Unesco Global Geopark (UGG), akan menjadi motivasi bagi wilayah memiliki potensi geopark untuk merintis dari tahapan geopark nasional (GN) menuju UGG.

“Selain itu dengan diterbitkannya peraturan ini dapat terbangun sister geopark ditingkat regional, nasional maupun internasional,” katanya.

Dengan terbitnya pergub ini, menurut Iwa, sudah sejalan dengan kebijakan pembangunan bidang kepariwisataan di Provinsi Jawa Barat sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2025.

“Salah satu poin dari peraturan tersebut adalah membangun pemasaran pariwisata terpadu antar daerah, efektif dan efisien, serta bertanggung jawab dalam membangun citra pariwisata jawa barat yang berkelas dunia,” katanya.

Proses mengembangkan objek wisata berkelas dunia, kata dia, tetap dengan memenuhi Standar Internasional Global Sustainable Tourism Council (GSTC) yang mempertimbangkan beberapa aspek diantaranya aspek lingkungan, sosial atau masyarakat, dan ekonomi.

Destinasi yang memiliki aspek tersebut, kata dia, akan menjadi magnet menarik wisatawan dari berbagai belahan dunia untuk berkunjung, menyuguhkan keragaman atraksi wisata mulai dari alam yang terawat, dan aktraksi budaya serta kuliner yang khas.

"Dan yang tidak kalah penting adanya aminitas atau kemudahan fasilitas dan aksesibilitas menuju destinasi tesebut,” katanya.

Dengan telah diterbitkannya pergub tentang geopark ini, kata dia, pihaknya berharap dapat menghilangkan keterbatasan antar wilayah untuk bekerja sama mengembangkan potensi khususnya kawasan geopark yang tidak dibatasi oleh batas administrasi.

“Dengan upaya ini semoga wilayah yang memiliki geopark di Provinsi Jawa Barat, ke depan akan menjadi destinasi pariwisata berkelas dunia dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement