REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menangkap 12 tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penculikan anak maupun terkait jatuhnya pesawat Lion Air. Hasil interogasi dengan para tersangka, ditemukan motif yang serupa.
Sebanyak 10 orang menyebarkan hoaks terkait penculikan anak. Sementara dua lainnya soal pesawat Lion Air. Hoaks soal penculikan anak disampaikan melalui unggahan tertulis yang menyebutkan adanya penculik yang sedang mengintai atau bersiap melakukan penculikan di suatu daerah.
Berdasarkan data Bareskrim Polri yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, sepuluh penyebar hoaks memiliki motif 'agar orang lain lebih waspada'.
"Kasihan melihat video penganiyaan terhadap anak kecil dan memberitahukan kepada teman-teman atau orang lain agar berhati -hati dan waspada terhadap aksi penculikan anak," demikian motif salah satu tersangka, Dina Nurma Lestari (20 tahun) dalam keterangan tertulis Bareskrim Polri, Senin (5/11).
Sembilan pelaku penyebar hoaks Penculikan Anak lainnya adalah Darmawan (41), El Wanda (31), Rahmat Azis (33), Jefri Hasiholan (31), Nurdin (23), Oktavianti (30), Tintin (30), Nurmiyati (34) dan Usman (28). Mereka pun memiliki motif serupa, yang intinya menyampaikan agar orang lain waspada atas isu penculikan anak. Padahal isu maraknya penculikan anak tersebut menurut Polri adalah bohong.
"Untuk memberitahukan kepada teman - temannya, ibu-ibu dan saudara pelaku di Facebook agar lebih waspada terhadap beberapa aksi penculikan anak di daerah Ciputat maupun di daerah lainnya," demikian yang tertulis dalam keterangan Rahmat Azis.
Sementara dua penyebar hoaks jatuhnya Lion Air mengunggah visual palsu berupa detik-detik jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP di teluk Karawang, Senin (29/10) lalu. Motifnya pun serupa, yakni 'Menyampaikan Bela Sungkawa pada Keluarga Korban Lion Air'.
"Hanya sebatas untuk menunjukkan keprihatinan dan turut berbela sungkawa atas kejadian kecelakaan tersebut," demikian pengakuan Sumiati (33 tahun) dan Anisah (30 tahun) saat diperiksa Bareskrim terkait hoaks pesawat Lion Air.
Meski memiliki motif yang tergolong positif, Dedi menuturkan para tersangka tetap dikenakan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," kata Dedi.
Para tersangka juga dikenai Pasal 1 Undang-Undang No. 73/1958 tentang Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Dedi menyampaikan, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak orang lain; aturan moral yang; menaati hukum; menjaga dan menghormati keamanan; menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa seperti diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.