Senin 05 Nov 2018 19:23 WIB

Jadi Pengacara Jokowi-Ma'ruf, Yusril: Hukum Harus Ditegakkan

Yusril menjadi pengacara, tetapi tidak masuk dalam TKN Jokowi-Ma'ruf.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yusril Izha Mahendra mengungkapkan alasan terkait dirinya setuju untuk menjadi kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Dia mengatakan, hal itu dilakukan agar pemilu serentak kali ini dapat berjalan dengan adil.

Yusril memastikan, dia akan bekerja dengan sangat profesional. Dia mengatakan, memiliki banyak pengalaman dalam menangani perkara partai politik, seperti saat ia menangani Golkar. Sengketa politik, doa melanjutkan, juga pernah dia tangani dalam Pilpres 2014 saat diminta menjadi ahli dalam gugatan Prabowo kepada KPU tentang hasil pilpres di MK.

"Bagi saya hukum hukum harus ditegakkan secara adil bagi siapa pun tanpa kecuali," katanya singkat.

Sebelumnya, pengukuhan Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara Jokowi-Ma'ruf berawal saat pertemuan dirinya dengan Ketua TKN KIK Erick Thohir di Hotel Mulia, Jakarta. Saat itu, Erick menanyakan kepastian dari Yusril untuk menjadi kuasa hukum paslon 01. Yusril kemudian menyetujui hal tersebut.

Namun, dia menegaskan, tidak ikut serta dalam tim sukses pemenangan pasangan capres nomor urut 01 tersebut.

"Sebagai profesional lawyer, saya tidak menjagi bagian dari Timses Pak Jokowi-Pak Kiai Ma’ruf Amin. Saya baca di dalam struktur timses sudah ada divisi hukum dan pembelaan," ujar dia melalui pesan singkat.

Yusril menyatakan, posisinya sebagai pengacara Jokowi-Ma'ruf di luar struktur tim pemenangan. "Divisi ini kalau dalam perusahaan bisa dikatakan sebagai in house lawyer, sedangkan saya adalah professional lawyer yang berada di luar struktur," katanya menegaskan.

Selain itu, mantan menteri kehakiman dan hak asasi manusia ini menyampaikan, dia tidak dibayar oleh tim pemenangan. Menurutnya, hukum harus ditegakkan secara adil bagi siapa pun tanpa terkecuali.

"Menjadi lawyer bukan berarti harus membenarkan yang salah dan atau menyalahkan yang benar. Apalagi, dalam menjalankan tugas sebagai lawyer Pak Jokowi dan Pak Kiai Ma’ruf ini saya tidak dibayar," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement