REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah telah menetapkan empat daerah relokasi. Adapun empat daerah tersebut yakni Talise, Tondo seluas 560 hektare, Petobo 100 hektare, serta Palu dan Pombewe, Kabupaten Sigi 362 hektare.
Dasar penetapan relokasi tersebut mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djonggala mengatakan, pemerintah daerah tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) tentang zona merah hunian. Adapun, perda tersebut ditargetkan rampung dalam satu bulan ke depan.
"Perda kami ditargetkan 1 bulan sudah kelar, perda bahwa di daerah itu tidak boleh membangun bangunan, bahwa akan ada relokasi daerah sesuai rencana tata ruang wilayah dari masing-masing kabupaten," ujar Longki di Kantor Wakil Presiden, Senin (5/11).
Longki memperkirakan, luas daerah yang ditetapkan rawan atau yang terkena likuifaksi sekitar 300 hektare. Luas daerah tersebut dapat bertambah sesuai dengan hasil pemetaan dari Badan Geologi Nasional. Adapun hasil pemetaan ini akan diumumkan pada 11 November 2018.
"Nanti hasilnya geologi yang akan mendeleniasi mana daerah-daerah yang rawan likuifaksi, yang sudah terjadi likuifaksi dan mana yang rawan likuifaksi," ujar Longki.
Longki menjelaskan, daerah relokasi yang diusahakan menggunakan tanah milik negara atau tanah-tanah yang berstatus HGU dan HGB. Selain itu, pemerintah juga akan menggunakan lahan-lahan tidur sebagai tempat relokasi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi sekitar 1000 hektare tanah HGB yang selama ini menggur. Lahan tersebut akan digunakan untuk relokasi.
Sofyan menegaskan, pemerintah telah memutuskan bahwa daerah yang masuk zona merah tidak boleh dihuni maupun dibangun lagi. Adapun payung hukum daerah relokasi dan daerah zona merah akan ditetapkan melalui perda.
"Pokoknya daerah-daerah yang nggak boleh dibangun lagi akan dimumkan, daerah merah yang memang sama sekali tidak boleh dibangun harus ditetapkan dalam bentuk perda," kata Sofyan.