Senin 05 Nov 2018 18:00 WIB

Kecewa Soal UMK, Buruh Ancam Blokir Jalan Tol

Sikap ini diambil setelah buruh kecewa karena merasa diabaikan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Buruh di Kabupaten Semarang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) saat menggelar aksi di halaman kantor bupati Semarang.
Foto: Bowo Pribadi.
Buruh di Kabupaten Semarang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) saat menggelar aksi di halaman kantor bupati Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Lantaran kecewa aspirasi mereka diabaikan kepala daerah, ribuan buruh Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) mengancam akan memblokir jalan tol Semarang-Solo di Ungaran dan Bawen.

Ancaman ini akan dibuktikan jika bupati Semarang tetap mengabaikan aspirasi mereka, terkait dengan usulan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Semarang tahun 2019.

“Kami tunggu hari ini, jika pak bupati tidak menemui kami, jangan salahkan jika buruh menutup jalan tol di Ungaran atau di Bawen,” kata Presidium Gempur, Sumanta, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (5/11).

Sumanta menegaskan, sikap ini diambil setelah buruh kecewa karena merasa diabaikan. Aksi unjuk rasa yang dilakukan di gedung DPRD dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang tidak ditemui.

Pun demikian saat mereka menggelar aksi di halaman kantor bupati Semarang. serta kantor bupati Semarang. Harapan untuk menyampaikan aspirasi kepada bupati juga gagal.

“Kami menyayangkan tidak satupun wakil rakyat yang mau menerima aspirasi kami. Bahkan bupati juga tidak mau menerima perwakilan buruh di kantornya,” tegas Sumanta.

Sebelumnya, sekitar 300 an buruh dari berbagai elemen di Kabupaten Semarang menggelar aksi demo. Mereka kecewa setelah hasil rapat pembahasan besaran usulan upah di Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang pada 1 November 2018 dilakukan melalui voting.

Sumanta mengakui, dalam mekanisme pembahasan upah memang ada klausul voting. Namun yang dicermati para buruh, mekanisme voting jelas tidak menguntungkan bagi buruh. Karena komposisi Dewan Pengupahan 10 orang wakil pemerintah, lima orang wakil Apindo, lima orang Serikat Pekerja Serikat Buruh (SP/SB), serta satu orang akademisi.

Oleh karena itu, lanjutnya, Gempur menolak hasil voting besaran UMK tahun 2019 yang akan diusulkan kepada gubernur Jawa Tengah tersebut. “Artinya, suara dalam voting ini hanya lima sehingga pasti kalah dan inilah yang kami (para buruh) menyebut tidak manusiawi,” ujarnya.

Sumanta juga menambahkan, hasil Dewan Pengupahan, besaran usulan UMK Kabupaten Semarang tahun 2018 sebesar Rp 2,055.000. Besarnya UKM ini merupakan hasil voting dalam pertemuan tanggal 1 November 2018.

Padahal berdasarkan survei buruh, KHL di Kabupaten Semarang sudah mencapai Rp 2,3 juta. “Setelah dikalikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditemukan bessaran angka Rp 2,49 juta,” kata dia.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan baik Bupati Semarang, dr H Mundjirin, maupun Kepala Disnaker Kabupaten Semarang, Riyanto, belum bisa dihubungi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement