Senin 05 Nov 2018 16:54 WIB

Rute Jakarta-Pangkal Pinang Lion Air Dipertahankan

Kemenhub tunggu investigasi dari KNKT.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi  memberikan keterengan kepada media usai konferensi pers di Jakarta, Senin (5/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterengan kepada media usai konferensi pers di Jakarta, Senin (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi belum akan mencabut rute Jakarta-Pangkal Pinang milik Lion Air. Meski sebelumnya, pesawat Lion Air registrasi PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 pada 29 Oktober 2018 mengalami kecelakaan.

Budi menjelaskan saat ini tindakan yang akan dilakukan kepada Lion Air belum mengarah terhdap pembekuan rute tersebut. "Mungkin kita tidak akan mengarah kepada rute ya, tapi kita akan lakukan terhadap personal dan management," kata Budi di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta, Senin (5/11).

Bahkan, Budi akan melakukan beberapa hal terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi terhadap Lion Air. Dia akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Budi menegaskan pada dasarnya Kemenhub akan melakukan semua hal terkait kecelakaan pesawat tersebut sesuai aturan. "Kita akan mengikuti rekomendasi yang ada. Apabila itu (sanksi) menjadi rekomendasimaka akan kita lakukan," jelas Budi.

Selain itu mengenai pencabutan izin Lion Air, Budi memastikan hal tersebut belum bisa dilakukan begitu saja. Budi mengatakan segala sesuatunya memiliki prosedur yang perlu dilakukan terlebih dahulu.

"Hal ini dilakukan agar pemerintah juga mengumpulkan informasi dengan proporsional," tutur Budi.

Selain itu, Budi mengatakan audit 11 pesawat tipe Boeing 737 Max 8 juga dilakukan untuk mengantipasi kejadian selanjutnya. Sebab pesawat tipe tersebut yang mengalami kecelakaan dan saat ini Lion Air memiliki 10 pesawat yang sama dan Garuda Indonesia memiliki satu unit juga.

Sebab, Budi menilai bisa saja kecelakaan tersebut terulang lagi dengan kerusakan yang sama. "Kemarin kita sudah selesaikan audit, teknis sudah kita selesaikan dengan suatu prosedur yang dikeluarkan Boeing maka dapat dinyatakan pesawat itu laik," jelas Budi.

Selain itu, Budi memastikan pemerintah juga melakukan audit terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang dijalankan Lion Air. Semia audit yang dilakukan, kata dia, membutuhkan waktu untuk mengetahui hasilnya.

"Kita minta waktu lima sampai enam hari ke depan. Kita akan sampaikan hal-hal tertentu yang bisa jadi konsumsi publik. Hal lain akan kita sampaikan ke KNKT, merupakan bagian yg penting untuk dirangkum," ungkap Budi. 

Baca juga: TKN: Rekomendasi Sanksi 11 Kepala Daerah di Riau tidak Tepat

Baca juga: Hafizh Syahrin Sujud Syukur Finis 10 Besar MotoGP Malaysia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement