Senin 05 Nov 2018 13:39 WIB

Hingga Senin, KPU Belum Terima Salinan Putusan MA Soal OSO

KPU telah mengirimkan surat yang meminta agar salinan putusan MA segera disampaikan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Agung, ilustrasi
Mahkamah Agung, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi syarat pencalonan anggota DPD. Perkara ini materi yang diajukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO) itu sudah diputuskan pada 25 Oktober lalu.

Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, salinan putusan dari MA belum diterima. Dia menyatakan KPU telah mengirimkan surat yang meminta agar salinan putusan MA segera disampaikan.

"Ini kan belum kami terima (salinan putusannya). Jadi nanti untuk rencana lainnya (berkonsultasi ke MA dan MK), menanti kami terima putusan itu," ungkap Hasyim ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11).

(Baca: MA: Salinan Putusan Soal OSO Disampaikan Pekan Depan)

Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah, menyatakan belum dapat memberikan keterangan tentang perkembangan salinan putusan itu. "Masih dalam acara. Nanti ya," ujarnya lewat sambungan telepon.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, mengatakan salinan putusan soal uji materi syarat pencalonan anggota DPD akan disampaikan pekan ini. Hingga pekan lalu, proses minutasi putusan perkara uji materi terhadap PKPU Nomor 26 Tahun 2018 ini belum selesai.

"Sudah diumumkan bahwa itu (uji materi) sudah dikabulkan. Putusannya belum keluar, masih dalam proses minutasi. Insyaallah pekan depan bisa keluar," ujar Suhadi ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/11) lalu.

Dia menyampaikan, MA saat ini sedang menghimpun stakeholder yang menangani perkara uji materi itu. "Jadi Insyaallah (pekan depan)," tegasnya.

Suhadi menjelaskan, setelah putusan dilakukan, kemudian dikoreksi oleh asisten. Dari asisten , kemudian dikoreksi oleh hakim agung pertama dan terakhir dikoreksi oleh hakim ketiga.

Terkahir, koreksi dilakukan oleh ketua majelis. Jika seluruh proses koreksi selesai, dan tidak ada kesalahan, salinan putusan baru dikirim ke pengadilan pengadil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement