Senin 05 Nov 2018 09:10 WIB

TKN: Rekomendasi Sanksi 11 Kepala Daerah di Riau tidak Tepat

TKN menilai, tak ada penyalahgunaan jabatan dilakukan kepala daerah pendukung Jokowi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Hasto Kristiyanto
Foto: Republika/Bayu Adji P
Hasto Kristiyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menilai, rekomendasi pemberian sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau terhadap 11 kepala daerah yang menyatakan dukungan ke pasangan capres-cawapres nomor urut 01, tidak tepat. TKN menilai, tidak ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh 11 kepala daerah itu.

"Jangan jadikan itu sebagai alat hanya karena perbedaan preferensi politik," kata Sekretaris TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Hasto Kristyanto di Jakarta.

Menurut Hasto, belasan kepala daerah itu tidak menyalahgunakan jabatan kenegaraan mereka. Dia melanjutkan, pernyataan dukungan itu dilakukan bukan dalam bentuk kampanye, melainkan sebatas dukungan semata terhadap paslon Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Bukan dalam bentuk kampanye, tapi memberikan dukungan dan sudah dilengkapi dengan surat cuti," ujarnya menegaskan.

Baca juga: Bawaslu: 11 Kepala Daerah di Riau tidak Langgar Kampanye

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau rampung melakukan pemeriksaan terhadap 11 kepala daerah yang mendukung calon presiden pejawat Jokowi. Bawaslu Riau mengungkapkan, memang tidak ada unsur pidana dalam dukungan tersebut. Kendati, mereka merekomendasikan Kemendagri agar para kepala daerah itu diberikan sanksi.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pelangggaran kampanye oleh 11 kepala daerah di Provinsi Riau ini bermula ketika Bawaslu setempat menemukan adanya dokumen tertulis berisi dukungan dari para kepala daerah itu untuk capres Joko Widodo. Dukungan itu pun sempat dideklarasikan di salah satu hotel di Riau pada 10 Oktober lalu.

Kasus yang dinyatakan sebagai temuan Bawaslu Provinsi Riau ini telah diproses selama 14 hari kerja. Adapun para pihak yang dimintai klarifikasi, yakni KPU Provinsi Riau, Projo Provinsi Riau, 11 kepala daerah yang mengikuti deklarasi, ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara, dan ahli hukum administrasi negara.

Adapun 11 kepala daerah itu, yakni Bupati Siak yang juga Gubernur Riau terpilih Syamsuar, Bupati Pelalawan Harris, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wali Kota Dumai Zulkifli, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Indragiri Hilir Wardana, Bupati Rokan Hilir Suyatno, dan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement