Senin 05 Nov 2018 06:29 WIB

Mengapa Peraturan Produk Halal Begitu Penting?

Produk halal tidak sekadar bebas dari kandungan daging babi.

Pengunjung melihat-lihat produk pada pamaren Indonesia Halal Expo (Indhex) 2018 di Gedung Smecsco, Jakarta, Kamis (1/11).
Foto:
Pengunjung melihat-lihat produk pada pamaren Indonesia Halal Expo (Indhex) 2018 di Gedung Smecsco, Jakarta, Kamis (1/11). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar pameran Indhex 2018 yang berlangsung 1-3 November 2018.

Dia menambahkan, belum disahkannya RPP JPH membuat fungsi BPJPH belum berjalan optimal. Sejauh ini, BPJPH baru sebatas melakukan sosialisasi, mengajak, dan menerima lembaga yang meminta sertifikasi.

Menurut Sodik, peran masyarakat juga dibutuhkan agar BPJPH bisa memaksimalkan fungsinya sebagai penyelenggara produk halal. "Jika dorongan dan tuntutan atas produk halal di masyarakat sudah tinggi, BPJPH pun bisa menambah kinerjanya."

Ketua Lembaga Pengawas Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengkhawatirkan lambatnya proses penerbitan PP JPH. Menurut dia, jika RPP tak kunjung disetujui, bukan tidak mungkin akan ada amendemen UU JPH.

"Kita sendiri khawatir ada konsekuensi ketika PP ini tidak kunjung berlaku, akan ada perubahan. Seperti yang ramai diperbincangkan sekarang tentang ide amendemen," ujar Lukmanul Hakim, Ahad.

Ia khawatir kewajiban melakukan sertifikasi halal pada Oktober 2019 sesuai amanat UU JPH bakal mundur jika peraturan turunan tidak segera dikeluarkan. Jika itu terjadi, kata dia, penerapan UU JPH bakal molor.

Lukmanul mengaku tidak tahu penyebab RPP tak kunjung disetujui. Namun, sepengetahuannya, masih ada beberapa kementerian yang belum sepakat.

"Saya dengar masih belum harmonis antara beberapa kementerian, jadi juga tidak tahu ada apa di mereka. Tapi, yang jelas memang belum final RPP ini," ucapnya.

Dia mengungkapkan, UU JPH menjadi sorotan dunia. Pada pertemuan World Halal Food Council (WHFC) pekan lalu, banyak negara yang bertanya mengenai pemberlakuan dan tahapan dari UU tersebut.

Pada kesempatan itu, Lukmanul menceritakan kondisi sebenarnya bahwa UU JPH belum berlaku karena belum ada peraturan turunannya. Oleh karena itu, regulasi bagi negara pengekspor makanan pun masih berlaku sama seperti sebelumnya.

Banyak negara meminta adanya pemberitahuan dan jeda waktu. Ini supaya negara atau perusahaan pengekspor bisa bersiap dan mengikuti regulasi yang berjalan di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement