Senin 05 Nov 2018 06:29 WIB

Mengapa Peraturan Produk Halal Begitu Penting?

Produk halal tidak sekadar bebas dari kandungan daging babi.

Pengunjung melihat-lihat produk pada pamaren Indonesia Halal Expo (Indhex) 2018 di Gedung Smecsco, Jakarta, Kamis (1/11).
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung melihat-lihat produk pada pamaren Indonesia Halal Expo (Indhex) 2018 di Gedung Smecsco, Jakarta, Kamis (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Muhyiddin

Empat tahun sudah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) diundangkan. Persoalannya, UU JPH ini masih belum dirasakan kehadirannya bagi masyarakat.

Padahal tahun depan produk Indonesia baik makanan, farmasi, dan kosmetik wajib memiliki sertifikasi halal. Bagi dunia industri pada umumnya dan industri halal, UU JPH ini belum memiliki pengaruh yang signifikan.

Padahal, UU ini seharusnya menjadi pemicu tumbuhnya industri halal. Yang terjadi, industri halal Indonesia masih berjalan di tempat, jauh tertinggal dari Malaysia, Thailand, Singapura, Korea, Australia, Selandia Baru, dan Taiwan.

Pelaku usaha melihat industri halal belum sebagai peluang bisnis penting. Korea dan Jepang unggul dalam produksi kosmetik halal, Australia dan Selandia Baru menang dalam penyediaan daging halal, dan Thailand mendominasi produk makanan halal.

Hingga sejauh ini, Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang jaminan produk halal (JPH) belum selesai dikaji semua kementerian dan lembaga terkait. Namun, sudah ada tiga menteri yang telah menandatangani peraturan turunan dari Undang-Undang JPH tersebut.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki mengatakan, tiga menteri yang telah membubuhkan tanda tangannya adalah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

"Intinya, penerbitan PP JPH masih menunggu paraf dari para menteri lainnya," ujar Mastuki, Ahad (4/11).

Menkes Nila Moeloek, menurut Mastuki, sempat keberatan dan mempertanyakan efek implementasi aturan JPH terhadap produk vaksin. Mastuki menjelaskan RPP JPH mengamanatkan bahwa produk yang belum jelas kehalalannya akan diinfokan dalam komposisi produk.

"Dalam draf RPP sudah jelas disebutkan, bagi produk yang belum jelas halalnya akan diinfokan di komposisi dan ditandai dengan warna merah," kata dia.

Kementerian terkait terus berupaya untuk menyempurnakan RPP JPH. Mastuki mengatakan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini menyarankan adanya revisi terkait kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menurut dia, persoalan tersebut sudah selesai diharmonisasikan pada Jumat (2/11). "Sekarang sedang dimintakan paraf menterinya, setelah itu diajukan kepada Kemenko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) dan Perekonomian (Kemenko Bidang Perekonomian)," katanya.

Mastuki memastikan proses sertifikasi produk halal tidak terganggu meski PP JPH belum dikeluarkan sampai saat ini. Proses sertifikasi akan tetap berjalan. BPJPH ia sebut sudah menyiapkan infrastrukturnya.

Para pengusaha besar maupun kecil diharapkan tidak khawatir dengan adanya peraturan produk halal ini. Aturan ini dibuat karena pemerintah ingin memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

"Yakinlah PP ini bukan untuk mematikan industri, tetapi justru akan meningkatkan kepercayaan masyarakat," ujar Mastuki.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid berharap pemerintah dapat mempercepat penerbitan PP JPH. Menurut dia, PP perlu segera dikeluarkan karena UU JPH mengamanatkan semua produk yang dijual di Indonesia pada Oktober 2019 harus disertifikasi.

Sodik menilai pemerintah kurang terfokus dalam menyelesaikan RPP JPH. Seharusnya, kata dia, aturan mengenai produk halal dijadikan prioritas. "Sepertinya kurang dianggap prioritas," kata Sodik.

Agar RPP ini cepat disahkan, kata dia, perlu ada dorongan dari berbagai pihak. Suara legislator saja tidak cukup untuk memberikan dorongan kepada pemerintah. Dia mengatakan, masyarakat sebagai konsumen harus memberikan suara yang lebih besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement