REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen Lion Air menyatakan dana yang disiapkan untuk penanganan insiden pesawatnya bernomor registrasi PK-LQP nomor penerbangan JT 610 bersifat tak terbatas. Managing Director Lion Air Group Capt Daniel Putut mengatakan, pihaknya akan menanggung seluruh keperluan keluarga korban hingga seluruh proses penanganan insiden selesai.
"Sementara ini unlimited (tak terbatas). Pokoknya sampai semua dikirimkan ke daerah masing-masing, semua dimakamkan, terus proses pembayaran asuransi, baru kami katakan selesai," kata dia di RS Polri, Jakarta Timur, Ahad (4/11).
Ia menjelaskan, setiap korban meninggal atau hilang akan diberikan santunan sebesar Rp 1,25 miliar. Selain itu, setiap penumpang yang membawa barang dalam bagasi akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 50 juta per penumpang.
Ia mengatakan, besaran ganti rugi untuk barang bawaan dalam bagasi itu merupakan kebijakan perusahaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Dalam Pasal 5 aturan itu, maskapai wajib memberikan ganti rugi Rp 200 ribu per kg atau maksimal Rp 4 juta.
"Mungkin ada barang yang penting dalam bagasi itu, jadi dinaikkan. Total yang diterima Rp 1,3 miliar jadinya," kata dia.
Melalui keterangan resminya, Lion Air menegaskan akan mendukung hal yang dibutuhkan oleh keluarga, termasuk memberikan uang tunggu kepada keluarga Rp 5 juta, uang kedukaan Rp 25 juta. Capt Daniel melanjutkan, pihaknya juga turut membantu operasional Basarnas dan RS Polri dalam melakukan evakuasi dan proses identifikasi.
"Totalnya belum tahu. Kita lakukan konsolidasi dulu baru nanti kita bisa tahu berapa angkanya," kata dia.