REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum semua korban insiden Lion Air register PK-LQP nomor penerbangan JT 610 dengan rute Jakarta-Pangkalpinang yang berasil teridentifikasi menerima santunan. Tujuh korban yang berhasil diidentifikasi Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri hingga Ahad (4/11), baru mendapat biaya pemakaman.
Managing Director Lion Air Group Capt Daniel Putut mengatakan, pihaknya telah memberangkatkan korban yang berhasil teridentifikasi ke daerah asal untuk dimakamkan. Masing-masing korban telah diberikan biaya pemakaman sebesar Rp 25 juta.
"Langsung ke daerah masing-masing dan didampingi manajemen, sehingga proses pemakaman berjalan lancar," kata dia saat konferensi pers di RS Polri, Jakarta Timur, Ahad (4/11).
Menurut dia, masing-masing korban juga akan menerima santunan Rp 1,25 miliar per orang. Selain itu, setiap barang bawaan dalam bagasi yang rusak atau hilang akan diganti.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Dalam Pasal 5 aturan itu, maskapai wajib memberikan ganti rugi Rp 200 ribu per kg atau maksimal Rp 4 juta. Namun, Daniel mengklaim kehilangan barang dalam bagasi akan diganti Rp 50 juta per penumpang. Sementara itu, untuk kru pesawat santunan akan melalui asuransi PA (personal accident) sebesar 100 ribu dolar AS per orang.
"Uang saku dan tentunya uang pemakaman, dan kami berikan transportasi untu keluarga jika hendak dimakamkan ke tempat asal. Kami berikan fasilitas gratis," ujar dia.
Namun, Lion Air mengaku belum bisa mencairkan santunan bagi korban. Pasalnya, dokumen untuk pencairan santunan masih dalam proses pelengkapan.
"Kita masih mendata alhi waris yang berhak menerima. Di posko ini, selain menunggu DVI, kita selesaikan administrasi itu," kata dia.
Daniel menegaskan, pihaknya berupaya untuk "menjemput bola" dalam memberikan santunan. Santunan itu, kata dia, akan diberikan secara tunai.
Ia mengaku akan terus melakukan validasi mengenai data korban dan ahli waris yang berhak menerima santunan. "Yang sudah dilaksanakan, adalah pemberian uang saku dan pembiayaan pemakaman. Karena ini hak ahli waris, ini akan detail," kata dia.
Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Wahyu Wibowo mengatakan, dari data korban yang telah terindentifikasi, sudah tiga orang yang mendapatkan santunan. Ia mengatakan, santunan Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta per orang. Santunan itu akan diberikan dalam bentuk uang tunai atau buku tabungan.
Wahyu memastikan, seluruh dokumen untuk mencairkan santunan sudah dapat dipenuhi. Jika sudah dinyatakan oleh pihak yang berwajib, kata dia, santunan akan dapat langsung diproses.
"Ada beberapa yang belum menerima karena ahli waris belum dapat ditemui. Pada dasarnya, kita sudah ada datanya, tapi untuk menyerahkannya kami belum bertemu ahli warisnya," kata dia.
Kepala RS Polri Komisaris Besar Polisi Musyafak mengatakan, untuk pencairan dana santunan memang diperlukan surat keterangan (SK) kematian. Namun, jika korban nantinya tak bisa teridentifikasi, pihaknya prosesnya akan diurus oleh Dukcapil berdasarkan pengadilan.
Ia menjelaskan, penumpang yang berhasik diidentifikasi akan dibuatkan SK kematian oleh Tim DVI. "Kalau penumpang yang masuk pesawat tidak terindentifikasi atau tidak ditemukan, prosesnya dikeluarkan oleh Dukcapil berdasarkan pengadilan. Dan sekarang ada 24 jam di rumah sakit kita dari pihak Dukcapil," kata dia.
Ia mengklaim, RS Polri telah memberikan pelayanan maksimal dalam menangani pascainsiden Lion Air. Ia mengatakan, selain mengidentifikasi korban, pihaknya juga membantu dalam proses mencai di laut juga memfasilitasi keluarga korban di posko rumah sakit.
"Sampai hari ini berjalan baik. Semua pihak proaktif memperhatikan kepentingan pihak keluarga," kata dia.