Ahad 04 Nov 2018 01:18 WIB

Bawaslu Minta TKN Jelaskan Iklan Media Cetak Jokowi-Ma'ruf

Bawaslu berharap Erick bisa hadir pada Senin besok.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan) memberikan paparanya didampingi Pengiat Pemilu Wahidah Suaib Wittoeng (kiri) saat diskusi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan) memberikan paparanya didampingi Pengiat Pemilu Wahidah Suaib Wittoeng (kiri) saat diskusi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengirim surat panggilan untuk Tim Kampanye Nasional (TKN) capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Bawaslu berharap Ketua TKN Erick Thohir bersedia memberikan keterangan tentang iklan sumbangan Jokowi-Ma'ruf di media cetak yang diduga melanggar aturan kampanye.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan undangan kepada TKN sudah dikirimkan pada Jumat (2/11). Undangan itu meminta TKN kembali hadir di Bawaslu untuk memberikan klarifikasi seputar iklan yang dimaksud. 

"Ketua TKN (Erick Thohir) kami harapkan bisa hadir pada Senin (5/11), agar bisa kami dengar keterangan beliau. Sebab, kami membutuhkan penjelasan," ujar Ratna ketika dihubungi Republika, Sabtu (3/11). 

Baca Juga: TKN Ungkap Asal Mula Iklan Jokowi-Ma'ruf di Media Cetak

Ia mengatakan penjelasan dari Ketua TKN dibutuhkan untuk mengklarifikasi dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Jokowi-Ma'ruf dalam iklan di media cetak. Iklan itu mencantumkan nomor rekening TKN.

"Menurut Bawaslu, untuk menjelaskan hal tersebut yang tahu persis adalah ketua TKN sebagai penangungjawab kampanye," kata Ratna. 

Pernyataan Ratna ini sekaligus menegaskan pernyataan Bawaslu pada Jumat lalu. Pada Jumat, Ratna mengungkapkan jika Erick Thohir diminta memberikan penjelasan tentang iklan Jokowi-Ma'ruf. 

Baca Juga: Erick Thohir: Iklan Media Massa untuk Partisipasi Masyarakat

Menurut Ratna, pada Kamis (1/11) Bawaslu sudah memanggil TKN untuk memberikan keterangan soal iklan sumbangan yang dimuat di Harian Media Indonesia. Namun, pihak yang hadir pada Kamis adalah Nelson Simanjuntak sebagai anggota tim hukum TKN. 

"Kami belum mendapatkan keterangan yang cukup. Karena itu, kami undang kembali TKN pada Senin pekan depan," kata Ratna kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat.

Dia menambahkan, setelah pemanggilan pada Senin, Bawaslu tidak akan memanggil pihak lainnya. Sebab, proses klarifikasi terhadap kasus dugaan pelanggaran kampanye dalam iklan sumbangan Jokowi-Ma'ruf sudah selesai. Bawaslu juga sudah bisa melakukan kajian terhadap hasil penanganan kasus ini. 

Untuk diketahui, iklan Jokowi-Ma'ruf terbit di Media Indonesia Rabu (17/10) lalu. Dalam iklan tersebut memuat foto Jokowi dan Ma'ruf Amin dan slogan kampanye mereka. Selain itu, iklan juga memuat nomor rekening yang mengatasnamakan TKN Jokowi-Ma'ruf dengan alamat sebuah bank cabang Cut Meutia, Menteng.

Sejauh ini, Bawaslu sudah meminta keterangan pihak pelapor, KPU sebagai saksi ahli, bagian marketing dan iklan Harian Media Indonesia, bagian legal Harian Media Indonesia dan TKN Jokowi-Ma'ruf. Bawaslu juga sebelumnya menyampaikan jika batas akhir penanganan kasus ini nantinya berakhir pada 7 November

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement