Jumat 02 Nov 2018 23:51 WIB

Polres Sukabumi Tangkap Penyebar Berita Hoaks Penculikan

Pelaku menyebarkan berita bohong melalui akun ZHA FSB di Facebook

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Berita Hoaks
Foto: Kemenko PMK
Berita Hoaks

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pelaku penyebar berita bohong alias hoaks di media sosial. Pasalnya tindakan pelaku yang menyebarkan berita bohong soal penculikan anak menyebabkan keresehan di tengah masyarakat.

Data dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, tersangka yang diamankan adalah N alias E (23 tahun) warga Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. "Patroli siber Jumat (2/11) siang tadi berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong yang dilakukan tersangka N alias E," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi Jumat malam.

Baca Juga

Menurut dia, pelaku menyebarkan berita bohong melalui media sosial facebook dengan akunZHA FSB di grup Sukabumi Facebook. Postingan tersebut berisi kalimat ‘Hati-hati jagaian anak tengah malam maupun pagi, semalam penculik sudah nyampe kampung Cibuntu Terminal Sukaraja’.

Dalam postingannya juga disertai foto Mr X yang disebut sebagai penculik. Susatyo menerangkan, petugas kepolisian akhirnya melakukan pengamanan terhadap Mr X dan dibawa ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

Hasilnya lanjut dia ada dugaan Mr X ini adalah orang dengan gangguan jiwa. Sehingga berita yang disebarkan pelaku adalah berita bohong dan kebohongan ini diunggah serta disebarkan ke sebuah grup media sosial. Di mana berita bohong ini telah dikomentari oleh sebanyak 51 orang dan dibagikan 165 akun facebook.

"Sehingga bisa dibayangkan tingkat viralnya karena kemungkinan akan disebar ke grup lain," imbuh Susatyo. Akibat postingan tersebut masyrakat menjadi resah dan tidak hanya warga Sukaraja atau Sukabumi melainkan tanpa batas seolah-olah marak penculikan.

Susatyo menerangkan, hingga kini Polres Sukabumi Kota belum menerima laporan anak hilang atau kasus penculikan. Dikhawatirkan berita hoaks ini mempengaruhi pikiran masyarakat sehingga polisi melakukan penegakan hukum terhadap pelaku hoaks tersebut.

Tersangka ungkap Susatyo, dijerat dengn Pasal Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengenai pemberitaan bohong yang menyebabkan keresahan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Polisi kata Susatyo telah mengamankan dan menahan tersangka. Selain itu disita sejumlah barang bukti yakni screenshoot unggahan di akun facebook pelaku, satu unit ponsel, satu buah akun facebook dengan email serta kata sandinya.

Ketua Tim Penanganan Informasi dan Keluhan RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi, Wahyu Handriana mengatakan, pasien Mr X sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter ahli jiwa. "Diduga pasien ini menderita gangguan jiwa baik tampilan fisik maupun bicara,’’ imbuh dia.

Sebabnya ungkap Wahyu, Mr X sejak masuk tidak mau bicara Sementara dari tampilan fisik tidak bisa mengurus dirinya sendiri

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement