REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara (NTT) Marius Ardu Jelamu mengatakan, pemerintah provinsi setempat berkeinginan untuk mengambil bagian dalam pengelolaan kawasan wisata Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat.
"Pak Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat berkomitmen untuk mengambil bagian dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo," kata Marius, Jumat (2/11).
Dijelaskannya, pengelolaan kawasan wisata Komodo selama ini menjadi wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Taman Nasional Komodo.
Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah provinsi tidak mendapatkan bagian apapun dari pengelolaan objek wisata yang memiliki habitat satwa purba Komodo sebagai salah satu dari tujuh keajabian dunia (new 7 wonders) itu.
"Karena itu Pak Gubernur tidak mau seperti itu, Pemprov harus mengambil bagian di dalamnya karena ini berada di wilayah kita, dan sebagai wakil pemerintah pusat kita punya hak untuk mengatur itu," katanya.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah provinsi masih mencari pola atau rancangan bagaimana Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, dan Pemerintah Pusat bisa duduk bersama untuk membicarakan wewenang pengelolaan kawasan wisata tersebut.
"Termasuk bagaimana hak untuk mendapatkan bagi hasil dari pendapatan Taman Nasional Komodo itu sendiri," katanya.
Marius mengatakan, selama ini pendapatan semua taman nasional di Indonesia merupakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang langsung disetor ke kas negara.
"Untuk itu pemerintah provinsi ingin agar ada pendapatan yang harus masuk ke kas daerah," katanya.
Untuk diketahui, Balai Taman Nasional Komodo mencatat, nilai pendapatan dari hasil pengelolaan kawasan wisata Komodo pada tahun 2017 lalu mencapai sebanyak Rp 29 miliar.
Selain itu, dalam kurun Januari-Juni 2018, jumlah pendapatan yang sudah diperoleh sebesar Rp 13,5 miliar dengan sumber utama dari penjualan tiket wisata.