Jumat 02 Nov 2018 20:15 WIB

BNNP Jateng Amankan 2,1 Kilogram Sabu

Seorang pengedar sabu tewas ditembak.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol M Nur menunjukkan foto pelaku dan barang bukti pengungkapan jaringan peredaran sabu sabu Solo Raya, di kantor BNN Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, Jumat (2/11).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol M Nur menunjukkan foto pelaku dan barang bukti pengungkapan jaringan peredaran sabu sabu Solo Raya, di kantor BNN Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, Jumat (2/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sepak terjang Iman Yoga Prakosa (26) sebagai pengedar sabu sabu yang dikenal ‘licin’ dari kejaran aparat penegak hukum berakhir di moncong senjata api petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.

Warga Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta yang juga residivis kasus narkoba ini tewas diterjang timah panas, karena berupaya melarikan diri saat diminta menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu yang dimilikinya.

Kendati begitu, petugas BNNP Jawa Tengah mampu mengamankan barang bukti, berupa sabu sabu seberat 2,1 kilogram dari jaringan Iman Yoga Prakosa, yang selama ini dikenal sebagai kelompok Solo tersebut.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol M Nur mengatakan, berakhirnya sepak terjang salah satu gembong pengedar sabu sabu, di wilayah Solo Raya ini bermula dari upaya pengungkapan peredaran sabu sabu kelompok Solo.

“Awalnya, petugas kami, menangkap RH, warga Kedokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, atas kepemilikan sabu sabu seberat 2,1 kilogram di Terminal Mangkang, Kota Semarang, Kamis (1/11),” jelasnya, dalam ekspos pengungkapan kasus narkoba ini, di kantor BNNP Jawa Tengah, Jumat (2/11).

Berdasarkan pengakuan RH ini, petugas BNNP Jawa Tengah mengendus peran Iman Yoga Prakosa, salah satu target yang telah enam bulan diintai tim BNNP Jawa Tengah.

Masih berdasarkan pengakuan RH, sabu sabu yang sedianya akan dibawa ke Solo tersebut baru diambil dari kawasan Mangga Dua, Jakarta bersama dengan Iman Yoga Prakosa.

Hanya saja, RH diminta untuk membawa sabu sabu seberat 2,1 kilogram --yang dikemas dalam tiga paket berbungkus plastik-- ini ke Solo melalui jalur darat, dengan naik bus antar kota antar provinsi.

Sementara Iman Yoga Prakosa pulang ke Solo dengan menggunakan pesawat terbang. “Berbekal informasi ini, tim BNNP Jawa Tengah akhirnya mengamankan Iman Yoga Prakosa di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo,” jelasnya.

Namun, lanjut M Nur, saat Iman Yoga Prakosa diminta menunjukkan barang bukti lainnya sempat melawan petugas dan bahkan berusaha melarikan diri. Petugas  sudah memberikan tembakan peringatan tapi yang bersangkutan justru melawan.

Sama halnya dengan Iman Yoga Prakosa, tersangka RH sebelumnya juga berniat kabur dari petugas yang meringkusnya. “Sehingga RH harus dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya,” tandas M Nur.

Kepala Bidang Pemberantasan (Kabidbrantas) BNN Provinsi Jawa Tengah, AKBP Suprinarto menambahkan, sabu sabu yang diamankan dari pengungkapan ini rencananya bakal diedarkan di wilayah Solo Raya.

Kelompok Iman Yoga Prakosa bahkan mampu mengedarkan sabu sabu rata- rata 2 hingga 3 kilogram per bulan. “Sabu sabu ini diambil dari seorang bandar besar di kawasan Mangga Dua,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement