REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Seorang warga Kabupaten Cilacap berinisial AS (38), sempat menjadi bulan-bulanan warga Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas. Hal ini terjadi setelah warga berhasil menangkap basah pelaku, sedang mencuri kotak amal di masjid Tanbihul Ghofilin desa setempat.
''Namun luka tersangka tidak sampai parah. Hanya luka-luka memar saja, karena warga merasa jengkel karena kelakuannya,'' jelas anggota Polsek Gumelar, Aiptu Ni'matul Fuadin, yang kebetulan menjadi salah satu pengangkap basah tersangka saat sedang mencongkel kotak amal masjid, Jumat (2/11).
Dia menyebutkan, kejadian tersebut berlangsung Kamis (1/11) siang selepas waktu azan Zuhur. Aiptu Ni'matul Fuadin yang rumahnya tidak jauh dari lokasi masjid. ''Saat itu, saya melihat tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor. Awalnya, saya mengira hanya warga biasa yang hendak sholat di masjid. Sama sekali tidak curiga kalau akan mencuri uang di kotak amal,'' jelasnya.
Namun secara tidak sengaja, Ni'matul yang kemudian ke luar rumah, melihat tersangka sedang mencongkel kotak amal yang di dalam masjid dengan obeng. Melihat hal itu, dia langsung masuk ke masjid dan menyergap tersangka.
Sesaat setelah kejadian itu, lokasi kejadian di halaman masjid menjadi ramai karena banyak warga berdatangan ke lokasi masjid. Bahkan beberapa tidak bisa menahan kemarahannya, sehingga sempat memukul tersangka.
Aiptu Ni'matul Fuadin yang melihat kemungkinan main hakim sendiri, segera menghubungi Polsek Ajibarang agar datang ke lokasi. ''Tak lama, petugas dari Polsek Ajibarang datang ke lokasi, sehingga tersangka bisa langsung diamankan ke Mapolsek,'' jelasnya.
Ni'matul yang juga merupakan salah satu angota takmir masjid di masjid tersebut, menyebutkan pencurian uang yang ada di dalam kotak amal masjid, bukan baru pertama kali ini saja terjadi. ''Sebelumnya, juga sempat terjadi dan sampai sekarang tidak diketahui siapa pencurinya,'' katanya.
Sedangkan dalam kejadian kedua ini, dia menyebutkan, saat isi kotak amal diperiksa takmir masjid, terdapat uang sumbangan jemaah senilai Rp 497 ribu. ''Saat ini, kotak amal dan uangnya dibawa dulu ke kantor polisi sebagai barang bukti. Juga peralatan obeng yang digunakan tersangka untuk mencongkel kotak amal,'' katanya.
Kapolsek Ajibarang AKP Supardi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui bahwa tersangka ternyata mantan anggota TNI AL yang diberhentikan dengan tidak hormat karena desersi. Selain mencuri di Masjid Tanbihul Ghofilin Desa Dharmakradenan, dia juga mengaku pernah pencuri uang dari kota amal di mushala wilayah Cilacap. ''Uangnya, katanya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,'' jelasnya.