Jumat 02 Nov 2018 17:59 WIB

Diperiksa Bawaslu, Sri Mulyani Irit Bicara

Sri Mulyani menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Menkeu Sri Mulyani, meninggalkan Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/11). Sri Mulyani diperiksa oleh Bawaslu selama sekitar dua jam.
Foto: Republika/Dian Erika N
Menkeu Sri Mulyani, meninggalkan Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/11). Sri Mulyani diperiksa oleh Bawaslu selama sekitar dua jam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, enggan berkomentar banyak soal pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu pada Jumat (2/11). Sri Mulyani menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam. Pantauan Republika, Sri masuk ke ruangan pemeriksaan di lantai II Bawaslu pukul 15.13 WIB. Sri baru keluar ruangan sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat dijumpai awak media, Sri tidak banyak bicara. "Ditanya mengenai penjelasan kejadian pada saat konferensi pers (saat agenda pertemuan rutin IMF-Bank Dunia di Nusa Dua, Bali)," ujar Sri singkat.

Ketika wartawan berusaha bertanya lebih lanjut, Sri tetap enggan berkomentar. Dia meminta wartawan bertanya langsung ke Bawaslu.  "Ya ditanya ke Bawaslu," ujarnya seraya masuk dalam mobil.

Selain Sri Mulyani, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan juga diperiksa oleh Bawaslu pada Jumat sore. Namun, pemeriksaan kepada Luhut berlangsung lebih singkat, yakni sekitar satu jam.

Sebelumnya, pada Kamis (18/10), Tim Advokat Nusantara resmi melaporkan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani ke Bawaslu pada Kamis siang. Kuasa hukum pelapor, M Taufiqurrohman, mengatakan kedua penjabat negara itu diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon capres-cawapres.

"Sebagai pejabat negara mereka melakukan   tindakan yang patut diduga menguntungkan dan menujukan keberpihakan terhadap pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dalam kegiatan annual meeting IMF dan Bank Dunia di Bali pada 14 Oktober lalu," jelas Taufiq kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat.

Adapun dasar pengaduan tersebut karena agenda IMF merupakan agenda resmi kenegaraan. Kemudian, pengadu menemukan adanya indikasi kampanye terselubung, dimana  Luhut dan Sri Mulyani terlihat mengarahkan Direktur IMF, Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia, Jim Yong Kim untuk berpose satu jari pada sesi foto.

"Kemudian ada ucapan Sri Mulyani 'Jangan pakai dua, bilang not dua, not dua'. Selanjutnya ada pula ucapan Luhut kepada Lagarde 'No no no, not two, not two'. Kemudian Sri Mulyani terdengar mempertegas dengan mengatakan 'Two is Prabowo , and one is for Jokowi'," jelas Taufiq.

Karena itu, kata dia, keduanya diduga memanfaatkan keadaan tersebut untuk menguntungkan dan menunjukan keberpihakan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 01, Joko Widodo- Ma'ruf Amin.

"Bahwa perbuatan  Luhut dan Mulyani secara hukum patut diduga telah melanggar Undang-Undang Pemilu, sebagaimana diatur Pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dengan ancaman pidana Penjara 3 Tahun serta denda Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah). Selain itu keduanya harus diberhentikan sebagai menteri yang secara nyata dan jelas tidak netral dalam kegiatan pertemuan kenegaraan," tegas Taufiq.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement