REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Bawaslu Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyebutkan kasus pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan parpol dan caleg, cukup banyak ditemukan. Dari hasil pendataan yang dilakukan pengawas pemilu lapangan (PPL), ditemukan ada sebanyak 1.070 kasus pelanggaran pemasangan APK.
''Pelanggaran yang terjadi, antara lain berupa pemasangan APK di lokasi yang sebenarnya dilarang, dan juga pemasangan APK dengan cara memaku di pohon-pohon perindang jalan dan tiang listrik,'' jelas Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Hukum Bawaslu Banyumas, Saleh Darmawan.
Menurutnya, dari hasil pendataan tersebut, kasus pelanggaran terbanyak justru berada di wilayah perkotaan. Antara lain di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur, Purwokerto Barat, Purwokerto Utara, Purwokerto Selatan, dan Baturraden. Sementara di wilayah pinggiran, seperti Kecamatan Lumbir, Gumelar, Wangon, Purwojati, Ajibarang, Pekuncen dan Kalibagor, tidak ditemukan kasus pelanggaran pemasangan APK.
Kasus pelanggaran yang banyak terjadi, menurutnya, berupa pemasangan APK di lokasi-lokasi publik yang sesuai ketentuan KPU dilarang dipasang APK. Antara lain, di lokasi sekitar tempat ibadah, sekolah, maupun kantor pemerintahan.
Saleh menyebutkan, hasil temuan ini sebenarnya sudah disampaikan masing-masing parpol yang melanggar, untuk segera ditindaklanjuti. Antara lain, dengan mencopot sendiri APK yang dinilai melanggar. ''Kami memberi waktu hingga Rabu (31/10) bagi partai dan caleg untuk menurunkan sendiri APK-nya,'' jelasnya.
Bila setelah batas waktu tersebut pihak parpol atau caleg masih belum melepas APK-nya, maka Bawaslu akan melakukan penertiban dengan turun langsung ke lokasi. ''Awalnya, kita akan melakukan penertiban Kamis (1/11). Namun karena banyak anggota Bawaslu lain yang sedang dinas luar kota, penertiban akan dilakukan beberapa hari ke depan,'' jelasnya.