REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan posisi Taufik Kurniawan sebagai caleg dari PAN tidak bisa diganti oleh orang lain. Namun, nama Taufik tetap bisa dicoret dari daftar caleg tetap (DCT) jika ada putusan hukum yang sudah inkrah atas kasusnya saat ini.
"Pencalonannya tidak bisa diganti," ujar Arief ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/11).
Selain itu, untuk saat ini nama Taufik Kurniawan tidak bisa dicoret dari DCT. Akan tetapi, jika nanti ada kondisi perkembangan proses hukum, namanya masih berpeluang untuk dicoret dari DCT.
"DCT sudah tidak bisa berubah kecuali karena hal yang bisa menyebabkan perubahan. Misalnya si caleg meninggal. Kemudian jika ada putusan hukum yang sudah inkrah dan dia (caleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat," jelas Arief.
Namun, putusan inkrah itu juga akan dilihat waktunya. Jika surat suara sudah diproduksi, kemudian sudah ada putusan yang inkrah, maka caleg bisa dikeluarkan dari DCT.
"Tapi kalau surat suara sudah diproduksi, dia (caleg) tidak bisa keluarkan (dari DCT). Hanya saja nanti diberitahukan kepada pemilih bahwa caleg ini telah inkrah putusannya. Berdasarkan ketentuan, kalau sudah ikrah itu tidak memenuhi syarat (sebagai caleg)," tegas Arief.
Taufik Kurniawan merupakan calon legislatif dari Partai Amanat Nasional. Dalam DCT, Taufik Kurniawan masuk di Daerah Pemilihan (dapil) VII Jawa Tengah.
KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 tersebut sebagai tersangka kasus suap. Politikus PAN ini diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp 100 miliar.