Jumat 02 Nov 2018 12:16 WIB

KPK Persilakan Pemkab Bekasi Tinjau Ulang Izin Meikarta

Pemkab Bekasi bisa melakukan penegakan hukum secara administratif.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi meninjau ulang proses perizinan proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi. KPK menilai, langkah itu perlu dilakukan setelah terbongkarnya dugaan suap pengurusan izin dalam proyek tersebut.

"Agar tidak terjadi persoalan yang berlarut-larut ke depan, KPK mengingatkan juga agar pihak pemkab dapat melakukan review terhadap proses perizinan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki secara administratif," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (2/11).

Menurut Febri, Pemkab Bekasi bisa melakukan penegakan hukum secara administratif bila ditemukan pelanggaran dalam proses perizinan yang diajukan pihak Lippo. Saat ini, Pemkab Bekasi sudah memberikan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare kepada PT Lippo Cikarang Tbk.

Lippo Cikarang merupakan induk usaha PT Mahkota Sentosa Utama, yang ditunjuk menjadi penggarap proyek Meikarta. Pemkab juga diketahui telah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk beberapa tower apartemen proyek Meikarta.

"Jadi, penegakan aturan administratif apakah terkait dengan perizinan, review mencabut atau tidak mencabut IMB Meikarta, atau menghentikan pembangunan Meikarta. Itu bisa berjalan secara pararel dengan proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan koordinasi sangat dimungkinkan untuk dilakukan," ujar Febri menerangkan.

Penegakan hukum secara administratif, lanjut Febri, pernah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di proyek reklamasi Teluk Jakarta. Diketahui, KPK juga membongkar suap pembahasan Raperda Reklamasi yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta dan petinggi PT Agung Podomoro Land.

"Jadi, secara paralel itu bisa saja dilakukan. Tapi, tentu melalui proses review terlebih dahulu dan dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing," ucapnya.

KPK baru saja menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT), serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement