Jumat 02 Nov 2018 11:43 WIB

Setelah Mangkir Dua Kali, Taufik Kurniawan Sambangi KPK

Taufik sudah bersama penyidik di ruang pemeriksaan dan diperiksa sebagai tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Foto: DPR
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan akhirnya menyambangi Gedung KPK Jakarta pada Jumat (2/11) pagi. Sedianya Taufik dijadwakan pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (1/11) kemarin dan Kamis (25/10) pekan lalu.

"Sekitar pukul 09.00 WIB pagi ini tersangka TK datang ke KPK," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (2/11).

Febri menuturkan, saat ini Taufik sudah bersama penyidik di ruang pemeriksaan dan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka. Febri pun belum bisa memastikan apakah usai diperiksa akan langsung dilakukan penahanan untuk Taufik.

KPK baru saja menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.

Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian DAK untuk Pemkab Kebumen. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dnubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement