REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 300/357 tentang larangan display penjualan rokok di ritel modern di seluruh Kota Depok. Larangan tersebut sudah mulai diberlakukan sejak akhir September 2018.
Satpol PP Kota Depok mendapat tugas melakukan pengawasan aktivitas komersialisasi rokok di seluruh ritel modern yang ada di Kota Depok. "Kami sudah kirimkan Surat Edaran Wali Kota tentang larangan display penjualan rokok ke seluruh ritel modern untuk ditaati," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto, di Balai Kota Depok, Rabu (31/10).
Yayan mengatakan, saat ini, pihaknya masih melakukan pengawasan dan sosialisasi larangan display penjualan rokok yang juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). "Kami belum memberikan sanksi hanya melakukan pengawasan dan penindakan langsung, misalnya menurunkan iklan rokok saat itu juga atau menutup display rokok bagi yang belum mematuhi," terangnya.
Menurut Yayan, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mengatur setiap orang dan badan yang menjual rokok dan/atau produk tembakau dilarang memperlihatkan secara jelas jenis dan bentuk rokok dan/atau produk tembakau lainnya. Mereka bisa menunjukkan dengan tanda tulisan ‘di sini tersedia rokok’.
Sebagaimana diungkapkan di dalam Perda pada Pasal 44, sanksi bagi perorangan adalah denda sebesar Rp 1 juta dan pidana kurungan selama tujuh hari. Sedangkan bagi badan atau lembaga denda sebesar Rp 50 juta dan pidana kurungan selama tiga bulan. "Pemberian sanksi akan dilakukan secara bertahap, mulai dari imbauan atau peringatan selama tiga kali. Jika belum dipatuhi juga, maka akan dijatuhkan sanksi lainnya," tegas Yayan.
Dia mengungkapkan, ada 374 ritel modern di Kota Depok. Untuk melakukan pengawasan, pihaknya bekerjasama dengan LSM No Tobacco Community (NoTC) Kota Depok dan membagi kelompok untuk melakukan penyisiran dalam tiga zona. "Zona tersebut antara lain, zona timur wilayah Tapos, zona tengah wilayah Beji dan Pancoran Mas serta zona barat Cinere dan Limo," tutur Yayan.
Dari pengawasan yang dilakukan sejak 23 Oktober 2018 lalu, hanya 24 ritel modern yang mematuhi aturan Perda KTR. Dari 374 ritel modern yang ada, baru bisa diawasi sebanyak 105 ritel modern dan hanya 25 ritel modern yang mematuhi aturan Perda KTR. "Kami hanya kasih teguran dan pembinaan, kalau masih membandel kami bikin berita acara pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya diberi sanksi hukum sesuai Perda KTR," ungkap Ketua LSM NoTC Kota Depok, Bambang Priyono.
Dia memaparkan, hasil pengawasan display rokok di antaranya, sebanyak 62 ritel modern atau 59 persen ritel modern masih memperlihatkan display rokok. Sebanyak 70 ritel modern atau 66,7 persen masih memasang iklan rokok. Sebanyak 35 ritel modern atau 33,3 persen masih ada promosi rokok, sebanyak 23 ritel modern atau 21,9 persen telah ada tulisan ‘Tersedia Rokok’. Selanjutnya, sebanyak tujuh ritel modern atau 6,7 persen masih ada sponsor rokok. "Total kepatuhan sebanyak 24 ritel atau 22,9 persen," papar Bambang.
Seorang pegawai mini market di Jalan Margonda, Depok, Aminah mengatakan, sudah mendapat perintah pimpinannya untuk tidak mendisplay rokok dan disimpan di dalam kotak. "Beberapa hari lalu ada petugas Satpol PP Depok datang, kami ditegur. Saat ini kami sudah tidak mendisplay lagi rokok yang kami jual," terang dia.
Sedangkan di salah satu mini market di Jalan Nusantara, Depok, masih memajang rokok-rokok yang dijual dan juga terdapat promosi rokok. "Saya belum ada perintah manajemen, saya juga belum tahu ada surat larangan display rokok. Sampai saat ini belum ada petugas Satpol PP yang datang," tutur Lina, seorang kasir mini market di Jalan Nusantara, Beji, Depok.